Ponorogo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dua spesialis pembobol gudang dibekuk polisi.
Sanusi, 36, dan Suliswanto, 31, ditangkap setelah menggondol sparepart dari sebuah gudang di Kelurahan Ronowijayan, Siman, Kamis (24/7) lalu.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut, aksi pencurian diketahui oleh Yuda Saputro, karyawan toko, saat hendak membuka gudang.
“Kondisi gudang acak-acakan, sejumlah barang hilang,” ujarnya, Rabu (30/7).
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan pemilik gudang.
Hasil penyelidikan menunjukkan dua pelaku menyamar sebagai pemulung dan masuk dengan cara menjebol dinding.
“Mereka ditangkap di wilayah Siman. Keduanya asal Jember, tinggal di kos,” jelas Andin.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 62 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 boks baut berbagai ukuran, tujuh bak plastik berisi baut, dua unit Yamaha Vixion, dan sebuah obrok.
Pelaku dijerat Pasal 363 ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Modusnya menyaru sebagai tukang rosok,” tambahnya. (Jambrong)