Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Gara-gara membuat live streaming (siaran langsung) berisi konten asusila dan membuka layanan video call sex (VCS) berbayar, Z Nikmah, 26, warga asal Lamongan harus mendekam di balik jeruji besi.
Terdakwa divonis penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (29/7).
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan dan 15 hari serta denda Rp 3 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Yogi dalam sidang.
Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya satu unit iPhone 15 warna putih dan satu unit HP Oppo Reno.
“Flashdisk putih merek V-Gen yang berisikan video live streaming dari terdakwa pada aplikasi Tevi dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yogi, sapaan akrabnya.
“Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU lima bulan. Terhadap putusan ini, saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari, atau mengajukan upaya hukum banding. Hak yang sama juga dimiliki JPU,” imbuhnya.
JPU Eko Vitiyandono sebelumnya menuntut terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa dituntut lima bulan dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Eko. “Atas putusan ini, kami menerima,” lanjutnya.
Perkara ini mencuat setelah Unit PPA bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan masyarakat, terkait penyebaran konten asusila secara daring.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terdakwa pada Tanggal 1 Mei lalu.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdakwa membuat akun di aplikasi Tevi yang diunduh melalui Google Playstore. Di sana, dia beberapa kali melakukan live streaming dalam keadaan tanpa busana.
Aksi tersebut mendatangkan gift (hadiah) dari penonton yang dapat diuangkan, dengan nilai berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per sesi.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengunggah tiga foto dan satu video berdurasi dua menit dalam keadaan telanjang. Terdakwa mengaku melakukan siaran hingga tiga kali dalam sehari, selama empat sampai lima kali sepekan.
Tak cukup di situ, Z Nikmah juga melayani VCS pribadi melalui WhatsApp dengan tarif Rp 50 ribu untuk durasi 10 menit.
Dari seluruh aktivitas asusila itu, terdakwa diperkirakan telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama lima bulan, sejak akun Tevi miliknya aktif.
(Jambrong)