banner 728x250
Hukum  

Edarkan Migor Tak SNI, Warga Kemlagi Mojokerto Divonis Enam Bulan Penjara

Edarkan Migor Tak SNI, Warga Kemlagi Mojokerto Divonis Enam Bulan Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Terdakwa Nur Suhadi Yanto, 38, divonis pidana selama enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang di ruang Cakra kemarin (28/7), warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, ini terbukti mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

banner 325x300

Yakni, minyak goreng (migor) curah yang dikemas ulang dan tidak menenuhi standarisasi. Sesuai dakwaan alternatif ke satu Pasal 120 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, yang menjatuhkan pidana delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

’’Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara enam bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,’’ ujar hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Terdakwa dinilai dengan sengaja mengedarkan barang yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Di mana, migor curah dikemasnya sendiri ke dalam botol plastik dengan label lakban warna hijau bertuliskan Vegetable Fresh.

Terdakwa juga tidak mencantumkan penjelasan lain di dalam kemasan. Seperti nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, hingga tanggal pembuatan. Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita sebanyak 654 botol kemasan migor ukuran 750 mililiter (ml), 96 botol kemasan ukuran 500 ml, 40 botol kemasan ukuran 820 ml, 176 botol kemasan ukuran 1.500 ml, dan 5 lakban warna hijau bertuliskan Fresh Vegetable.

Serta satu selang penyedot migor, dua tandon warna oranye ukuran 1.200 liter, 4 tandon warna putih ukuran 1.000 liter berisi migor curah, satu unit timbangan digital, dan 2 buah corong plastik. ’’Menetapkan semua barang bukti untuk dimusnahkan,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Nur Suhadi Yanto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota, 13 Maret lalu. Polisi menangkap di rumahnya yang menjadi tempat pengemasan migor di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi. Setelah mengemas, minyak curah kemasan ini dijual ke toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo dengan harga lebih tinggi.

Migor hasil repacking ini dibanderol Rp 9 ribu untuk ukuran 500 ml, Rp 13.500 (750 ml), Rp 14.500 (820 ml), dan Rp 26 ribu (1.500 ml). Sopir travel ini mengaku bisa mengemas 2 ribu liter minyak dan meraup keuntungan Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta per minggu.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *