banner 728x250
Daerah  

Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System dalam Kegiatan Karnaval dan Hiburan

Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System dalam Kegiatan Karnaval dan Hiburan

banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan ||Jatim MitraTNI-POLRI.com

Dalam upaya menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian yang menggunakan sound system.

banner 325x300

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

SE ini memuat 13 poin penting yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia penyelenggara.

Salah satunya adalah kewajiban memperoleh izin tertulis dari Polres/Polresta, yang didukung dengan rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

Aturan Khusus Kendaraan dan Ketentuan Teknis

Bagi kendaraan pengangkut sound system seperti pickup atau truk (jenis CDE), wajib memperhatikan ketentuan:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Larangan Kendaraan Overdimension dan Overload (ODOL).

Hal ini dimaksudkan agar kendaraan tersebut tidak merusak jalan, fasilitas umum, properti masyarakat, maupun lingkungan sekitar.

Larangan dan Batasan Penggunaan Sound System

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system tidak boleh melanggar norma kesusilaan, melakukan pornoaksi, maupun menyinggung unsur SARA.

Selain itu, saat memasuki waktu salat, penggunaan sound system harus dihentikan sementara. Panitia juga dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, serta melakukan praktik perjudian.

Penggunaan sound system harus sesuai kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar, dan tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh WHO. Dilarang keras menggunakan volume tinggi yang dapat mengganggu kesehatan, merusak bangunan, atau mencemari lingkungan.

Kegiatan hanya diperbolehkan berlangsung maksimal hingga pukul 23.00 WIB, kecuali telah memperoleh izin khusus dari pihak berwenang. Segala kerusakan dan kerugian menjadi tanggung jawab panitia pelaksana. Bila melanggar, sanksi hukum sesuai peraturan berlaku akan diberlakukan.

Sosialisasi dan Rapat Koordinasi

SE ini diterbitkan setelah Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System yang dipimpin langsung oleh Bupati Rusdi dan Wakil Bupati Shobih Asrori. Acara digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, dan dihadiri oleh puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan.

Dalam forum yang dinamis tersebut, berbagai masukan dan aspirasi dari para kyai dan alim ulama diserap dan dijadikan dasar penyusunan kebijakan. Salah satu landasan penting adalah adanya fatwa haram dari MUI Jawa Timur terhadap penggunaan sound system yang volumenya berlebihan dan mengganggu masyarakat.
“Saya dan gus Shobih berterima kasih atas semua masukan dari para kyai dan alim ulama. Fatwa Panjenengan menjadi rem bagi masyarakat untuk berkegiatan. Ini menjadi pengingat bagi kami di Pemkab Pasuruan,” ungkap Bupati Rusdi.

Diketahui, sebelum SE ini diterbitkan, Pj. Bupati Andriyanto juga telah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2024.

Instruksi kepada Camat dan Kepala Desa

Intisari dari hasil rapat tersebut dituangkan dalam SE yang disepakati dan ditandatangani langsung oleh Bupati Rusdi. Seluruh Camat diminta segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada Kepala Desa/Lurah dan masyarakat di wilayahnya, agar dijadikan sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat.
Trio##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *