Trenggalek ( Jatim ) Mitra TNI-POLRI.Com
Darmadi selaku walimurid mendatangi SMAN 1 Kedungwaru,untuk bisa bertemu Bapak Kepala Sekolah,tanpa basa basi yang bersangkutan mengungkapkan agar anaknya bisa diterima dan bisa sekolah,untuk mendapatkan kebijakan khusus.
Di saat ikut sistem SPMB anak dari Darmadi tidak memilih sekolah yg lain,disamping nilai terpaut tipis denan yang sudah diterima
Bharindo menanyakan kan sudah selesai SPMB ,si orang tua juga berkeinginan menanyakan untuk dapodik siswa berlangsung sampai batas kapan untuk tertutup sistem nya
Dalam hal ini hasil investigasi dan dibenarkan oleh Ketua Aliansi Pelita bahwa Kepala Sekolah SMKN 1 Rejotangan berani melaksanakan amanah yang tertuang di UU SIDIKNAS No 20 tahun 2003,dengan menambah rombel agar siswa yg masih di luar bisa diadopsi.
Untuk hal ini rombel yg bervariatip di masing2 jurusan,seperti kecantikan dll ada di angka 36 sampai 38,sedangkan untuk teknik di angka 40 sampai 42.
Dengan amanah yg tertuang juga di UUD 45 pasal 31 berkosinderans dengan UU SIDIKNAS No.20 tahun 2003
Marilah semua stick holder di lembaga pendidikan,baik unsur semua Kepala Sekolah SMA/SMK ,
Kacabdin Dan Kadindik Provinsi membuka tangan untuk menyelamatkan siswa yg blm bisa masuk,sebagai cikal bakal generasi penerus bangsa,beri kebahagiaan jangan dipersulit dan dibuat menderita,cetus ketua Aliansi Pelita pada bharindo.
Benar akhir dapodik masih berlangsung sampai di akhir Bulan Agustus 2025,untuk memberi langkah2 nyata kepada siswa yg di luar sana untuk bisa ikut mendapat pendidikan yg layak.
Dalam hal ini oran tua wali murid di akhir ceritanya,mudah2an kepala sekolah mendengar dan mengabulkan keluhan dari anaknya,agar dapat sekolah dengan putusan kebijakan yg luar biasa.
(shol)