banner 728x250

Spesialis Curanmor 29 TKP Ditembak Polisi Gresik, Modusnya Beli Nasi Bungkus.

Spesialis Curanmor 29 TKP Ditembak Polisi Gresik, Modusnya Beli Nasi Bungkus.

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya.

banner 325x300

Tersangka diketahui telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Tersangka utama berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik.

“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

AKP Abid menjelaskan, kejadian bermula saat korban AC (46) bertemu AM di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, 8 Mei 2025 malam.

Pelaku AM memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.

Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, tersangka meminta korban turun dan menunggu dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak.

Pelaku membawa kabur motor milik korban dan tak pernah dikembalikan, sampai akhirnya korban melapor ke Polsek Manyar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *