Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Sangat miris sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik selama 8 tahun perusahaan ini berdiri namun hanya menggaji karyawannya Rp 51.000 Senin 28/07/2025
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Kedamean No 20 Gresik ini tidak menempelkan Papan informasi, badan usaha,nama Usaha atau PT,CV di depan gedung Perusahaan.
Menurut informasi perusahaan yang menjual alat – alat Rumah Tangga Dua Singa ini terkesan kebal hukum.
Tampak dari Depan Perusahaan Megah Menggaji Minim karyawan
Nyatanya saat di konfirmasi dilokasi Perusahaan di temui HRD,Budi pada kamis 24/07/2025 menjelaskan ” walaupun gajian Rp 51.000 mereka aman – aman saja. kalau ada terikat demo mereka ya ikut.Kita sama karyawan tudak ada keterikatan secara tertulis hanya Lesan saja.kalau untuk Dinas Ketenagakerjaan belum pernah kunjung kesini ,” ungkap Budi HRD
Menurutnya kita ya pernah didatangi Polres, ya didatangi sama lawyernya selesai.Malah polisinya orang kedamean sendiri yang datang kesini.
Polda ya pernah masuk dan kalau Polsek Kedamean kita bayar Bulanan ke inisial Rsd.
selama saya disini yang datang ya Polres dan Polda terus DLH Gresik ,” imbuhnya
Bangunan gedung yang terlihat luas dan megah dengan jumlah karyawan kurang lebih 100 orang namun hanya memberi upah 51.000 dan Rp 80.000 untuk laki laki.Sungguh jauh dari Upah Maksimal dan ini sangat menyalahi aturan dan harus diberikan sanksi
Begitupun juga perusahaan tak memberikan kesejahteraan baik BPJS maupu lainnya
Seperti yang di keluhkan oleh juwita ( nama samaran ) mengeluhkan gajiku cuman Rp 51.000 Om ada ta gaji segitu!
Aslinya gak cukup namun belum ada kerjaan lain ya tak kerjain aja Om dari pada nganggur walaupun gak cukup,” kelu Juwita
Ia menambahkan ” coba di konfirmasi sendiri tapi jangan sebut namaku ya ,’ pesannya Kepada Media
Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas yaitu pidana sesuai UU ketenagakerjaan, apabila Perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimum.
Pelanggaran pembayaran dibawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.
Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta.
Redaksi