banner 728x250

37 Napi Asal Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Diantaranya dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo

37 Napi Asal Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Diantaranya dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Upaya bersih-bersih lembaga pemasyarakatan (lapas) dari praktik-praktik menyimpang semakin ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

banner 325x300

Terbaru, sebanyak 37 narapidana (napi) berisiko tinggi asal Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (27/7).

Mereka adalah narapidana yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan menghambat program pembinaan di lapas asalnya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, menyatakan, pemindahan ini merupakan bukti konkret keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan segala bentuk pelanggaran tata tertib.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan masuk dalam kategori high risk, baik karena potensi mengganggu keamanan maupun merusak program pembinaan. Ini adalah langkah tegas kami untuk menciptakan lapas dan rutan yang bebas dari narkoba dan HP,” tegasnya.

Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta didampingi jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan Polda Jatim. Napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

“Siapa pun yang terbukti melanggar tata tertib, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenai sanksi dan hukuman tegas. Karena perbuatan mereka berdampak buruk terhadap lingkungan pembinaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan mengatakan, ke 37 narapidana tersebut ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan. Di antaranya adalah Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

“Pembinaan dan pengamanan dilakukan sesuai tingkat risiko masing-masing. Kami juga bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan untuk asesmen perubahan perilaku. Harapannya, mereka bisa berubah lebih baik dan kembali aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan, redistribusi narapidana ini merupakan bagian dari program akselerasi yang diusung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan langsung dari Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak ada satu pun yang boleh mengganggu marwah pemasyarakatan,” tutup Irfan.

Diketahui, hingga saat ini sudah hampir 1.100 warga binaan kategori risiko tinggi dari berbagai wilayah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri dari narapidana kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan berat lainnya yang dinilai memerlukan penanganan khusus di lapas dengan tingkat pengamanan maksimal.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *