banner 728x250

Baru Menjabat Komari Diduga  Langsung Menjelma Mesin Kapal Keruk: SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Jutaan Rupiah

Baru Menjabat Komari Diduga  Langsung Menjelma Mesin Kapal Keruk: SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Jutaan Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Belum genap satu tahun menjabat, Komari langsung menanggalkan citra pendidik dan menjelma menjadi mesin kapal keruk uang wali murid. SMAN 1 Kebomas, di bawah kepemimpinannya, berubah dari institusi pendidikan menjadi lahan eksploitasi keuangan yang membabi buta.

banner 325x300

Nominal fantastis Rp 1.300.000 ditarik dari setiap siswa baru untuk paket seragam tanpa disertai kwitansi.

Tak ada dokumen, tak ada legalitas, tak ada pertanggungjawaban. Transaksi berlangsung sunyi, gelap, dan murni pungli.
Transaksi keuangan di institusi publik tanpa kwitansi adalah PUNGLI SERIBU PERSEN. Bukan hanya pelanggaran, tapi kejahatan keuangan yang menghina hukum, memperkosa integritas, dan mencabik marwah pendidikan.

Alih-alih membenahi sistem, Komari justru datang dengan sekop besar dan alat berat: langsung menggali, menarik, dan memungut rupiah dari setiap pintu masuk sekolah. Dalam waktu singkat, ia mengkonsolidasikan kekuasaan bukan untuk reformasi, tapi untuk menyedot uang orang tua dengan mekanisme yang lebih kejam dari pasar gelap.

Anak baru datang, belum sempat duduk, belum sempat menulis nama di buku catatan, sudah dipalak Rp1,3 juta. Wali murid dipaksa patuh. Tak ada pilihan. Tak ada celah. Dan ketika mereka bertanya soal bukti pembayaran, jawabannya nihil. Uang ditarik, kwitansi tidak ada. Transaksi gelap dibungkus dalih kepentingan seragam.

Komari bukan hanya melanggar aturan, dia menyobeknya di hadapan publik.
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 melarang sekolah negeri mewajibkan pembelian seragam dari sumber tertentu.

Instruksi Kadindik Jatim No. 420/3059/101.1/2023 melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apapun.
Namun Komari, yang baru duduk, sudah berani duduk di atas bara api hukum dan berujar diam-diam, “Siapa yang bisa menyentuh saya?”

Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 menanti dengan tenang, Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Komari telah menyentuh semua elemen pasal itu—wewenang disalahgunakan, uang dikutip tanpa hak, publik dirugikan.

Seragam hanya kedok. Yang sedang digali bukan kain, tapi puluhan hingga ratusan juta rupiah uang rakyat. Jika 300 siswa baru dipalak Rp1,3 juta, maka setidaknya Rp390 juta mengalir ke luar sistem. Tidak dilaporkan. Tidak diaudit. Tidak dicatat.

Baru Menjabat Sudah Merampok. Maka Jangan Salahkan Jika Publik Menuntut Lebih dari Sekadar Pemecatan, Komari harus diperiksa. Audit harus masuk. Dan sistem penghisap uang ini harus dibongkar dari akar.

Jika tidak, maka nama Komari akan dicatat dalam sejarah sebagai kepala sekolah yang datang bukan untuk membangun, tapi untuk menggali, dan menggali hingga harga moral pendidikan itu habis tak bersisa.

Komari baru datang. Tapi luka yang dia tinggalkan sudah dalam.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMA N Kenomas Gresik dikonfirmasi tak merespon

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *