banner 728x250

TRAGIS! PEKERJA ALAMI KECELAKAAN KERJA, MALAH DIPECAT: PT GMCP DIDUGA KEBAL HUKUM KETENAGAKERJAAN

TRAGIS! PEKERJA ALAMI KECELAKAAN KERJA, MALAH DIPECAT: PT GMCP DIDUGA KEBAL HUKUM KETENAGAKERJAAN

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK || JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di lingkungan PT Graha Makmur Cipta Pratama (GMCP) terus menyulut kemarahan publik. Setelah somasi yang diajukan oleh Win Supriyanto atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, kini mencuat kembali korban baru.

banner 325x300

Kali ini menimpa Rayhan Hadi Pratama, yang justru diberhentikan secara sepihak saat tengah dalam kondisi luka akibat kecelakaan kerja.

Ironis dan memilukan, Rayhan diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, dalam keadaan masih menjalani pemulihan atas insiden kerja yang dialaminya.

Pemecatan ini bahkan dilakukan saat ia sedang tidak dalam kondisi mampu membela diri atau memberi klarifikasi atas keputusannya.

Perlakuan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., yang menyatakan telah menerima informasi langsung dari internal korban.

“Ini sungguh mencederai rasa keadilan. Korban sedang terluka karena kecelakaan kerja—bukannya diberikan santunan atau dukungan, malah langsung diberhentikan secara sepihak. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Gus Aulia pada Kamis (25/7/2025).

Ia menilai, tindakan perusahaan bukan hanya tidak etis dan tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk pelanggaran hukum serius. Pihaknya mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap PT GMCP.

Kasus ini bukanlah yang pertama menimpa pekerja di GMCP. Sebelumnya, Win Supriyanto, mantan petugas keamanan (security), juga mengajukan somasi hukum melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H., atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi sejak 2017 hingga 2025.

Dalam somasinya, Win menyebut tidak adanya kontrak kerja yang sah, keterlambatan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta pemutusan hubungan kerja tanpa proses komunikasi atau pemberitahuan resmi.

Kasus ini pun telah ditindaklanjuti oleh Disnaker Gresik dan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Perselisihan Disnaker Gresik, Utut Aridyanto, membenarkan bahwa penyelesaian sedang dalam proses dan pemanggilan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan.

Gus Aulia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara ketat, melibatkan media dan masyarakat sipil demi terciptanya keadilan yang transparan.

“Ini bukan hanya tentang satu atau dua korban. Ini menyangkut martabat hukum ketenagakerjaan dan keadilan sosial bagi para buruh. Negara harus hadir melindungi rakyat dari kedzoliman korporasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Graha Makmur Cipta Pratama yang berlokasi di Kebomas, Gresik, belum memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap nasib Rayhan Hadi Pratama, korban kecelakaan kerja yang kini juga menjadi korban pemecatan sepihak.

Moch

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *