banner 728x250

Gembor – Gembor Kavlingan Dilarang Nyatanya Kavlingan ini Menantang Buka dan tak Pedulikan Aturan,Semua bisa Diatur dengan Uang

Gembor - Gembor Kavlingan Dilarang Nyatanya Kavlingan ini Menantang Buka dan tak Pedulikan Aturan,Semua bisa Diatur dengan Uang

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Beberapa waktu yang lalu muncul berita larangan jual kavling. karena bisnis jual kavling dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.

banner 325x300

Adapun usaha jual beli kavling selama ini tak ada yang mengantongi ijin resmi kamis 24/07/2025

lokasi kavling di Kedamean

Seperti yang disampaikan wakil ketua komisi II DPRD Gresik Mochammad menjelaskan ” Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan Komisi II DPRD Gresik praktik jual beli kavling melanggar Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.

Pengusaha tanah Kavling tidak memiliki ijin resmi, seperti ijin Perumahan,ijin peralihan penggunaan tanah ( IPPT ) Ijin persetujuan pemanfaatan ruang ( IPR ) Ijin lingkungan ( AMDAL atau UKL ) Ijin sumber daya air ( SIPA ) Persetujuan gedung bangunan ( PBG ) site plan, ijin lalu lintas, dan peil banjir ,” terang Muchammad

Namun kavling di Kedamean ini menantang aturan yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Gresik.
Tak menggubris aturan yang penting dapat keuntungan yang lain di atur dengan uang.

Selain itu kavlingan juga sangat menguntungkan Kepala Desa setempat dari prosentase tanah maupun itungan bayar per petak pada umumnya dari pengalihan hak dari surat Pethok D.

Kavlingan ini jelas – jelas tak menyediakan Fasum layaknya Perumahan.
Kavling hanya menjual petakan berdasarkan ukuran fisik yang nantinya menimbulkan konflik sosial.

Seperti yang di sampaikan salah satu pekerja dilokasi kavlingan ini milik Sahid dan Jumadi CV Pendowo Limo ,” ungkap K kepada wartawan dilokasi

Ia menambahkan jika mau konfirmasi langsung ke orangnya saja saya gak tahu apa – apa ,” pungkasnya

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *