banner 728x250

Permainan Makelar Diduga Sudah Diterbitkan Sporadik, Tanah Desa Mojowuku Belum Dibayar Sudah Dikuasai, PT. Royal Emran

Permainan Makelar Diduga Sudah Diterbitkan Sporadik, Tanah Desa Mojowuku Belum Dibayar Sudah Dikuasai, PT. Royal Emran

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menjerit atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. Royal Emran Sabtu 19/07/2025

banner 325x300

Tanah milik mereka yang belum dibayar justru telah diratakan dan dikuasai oleh perusahaan tersebut dengan menggunakan alat berat, tanpa seizin dan sepengetahuan para pemilik lahan.

Lahan di Dusun Glombok Desa Mojowuku belum terbayar sudah berdiri bangunan

AH, salah satu petani yang menjadi korban, mengungkapkan
kekecewaannya atas tindakan yang dinilainya sangat merugikan.

Ia menilai, sejak awal pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan urusan pembayaran lahan.

“Tanpa ada kesepakatan final dan pembayaran yang jelas, tiba-tiba lahan kami diratakan begitu saja. Mereka seenaknya membawa alat berat, menggusur tanah kami, seolah-olah sudah menjadi milik mereka,” ujar AH kepada wartawan Sabtu  (19/7/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh petani lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa tindakan penggusuran ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam hilangnya batas-batas tanah warisan mereka yang telah ada sejak turun-temurun.

Kalau tidak segera diketahui, maka hak kami bisa lenyap. Tanah kami sudah rata dengan lahan lain. Batasnya tidak jelas lagi karena semua sudah diratakan. Ini berbahaya sekali,” ucapnya.

Warga menduga kuat bahwa PT. Royal Emran telah melanggar hukum dengan menyerobot lahan yang secara legal masih menjadi milik para petani.

Mereka menegaskan bahwa lahan yang disengketakan tersebut masih dalam penguasaan sah pemilik berdasarkan dokumen yang dipegang, seperti Petok D dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa.

Sampai sekarang tidak ada kejelasan soal pembayaran. Kami hanya dijanjikan terus, tapi faktanya sekarang sudah ada beberapa bangunan berdiri di atas tanah kami. Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan. Kami tidak terima,” tegas salah satu perwakilan petani.

Para petani menuntut PT. Royal Emran untuk segera memberikan kejelasan status lahan serta memenuhi janji pembayaran yang telah disepakati secara lisan maupun tertulis.

Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, warga berencana menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak mereka.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. Royal Emran belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.

 Kasus seperti ini menjadi potret buram konflik agraria yang kerap terjadi di daerah. Negara diharapkan hadir untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dan merampas hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *