Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi setelah diduga memerkosa seorang janda di kamar kosnya di Mojokerto.
Pelaku menyekap korban dan mengancamnya dengan pisau cutter.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan DS dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial dan menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp.
Komunikasi yang terjalin intens ini membuat DS merasa memiliki hubungan spesial dengan korban yang berusia 35 tahun, hingga akhirnya DS nekat datang dari Lampung ke Mojokerto.
“Pelaku (DS) menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban,” terang Fauzy, Kamis (17/7).
Korban yang baru pertama kali akan bertemu langsung dengan DS, merasa khawatir dan mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemaninya.
Mereka menemui DS di kamar kos yang disewanya di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba, DS sedang dipijat oleh tukang pijat panggilan.
Korban dan PH masuk ke kamar kos DS, sementara FU menunggu di depan kamar.
“Saat tukang pijatnya pergi, pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter,” jelas Fauzy.
Dengan menodongkan cutter, DS memaksa korban membuka pakaiannya. Karena ketakutan, korban membuka celananya, lalu pelaku secara paksa membuka baju dan pakaian dalam korban.
DS kemudian menciumi beberapa bagian tubuh korban serta melakukan pencabulan dan pelecehan. Pelaku bahkan menggigit kemaluan korban hingga korban berteriak kesakitan.
Teriakan korban didengar oleh FU yang langsung berusaha masuk ke kamar. Mengetahui hal tersebut, DS menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan korban dan PH untuk lari keluar kamar.
Hari itu juga, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi meringkus DS pada Sabtu (12/7). Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan cutter yang digunakan pelaku.
“Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung,” tandas Fauzy.
Atas perbuatannya, DS kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Jambrong)