Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Korban merugi hingga Rp 8 miliar.
Mirisnya, dua tersangka itu merupakan anak dan bapak. Yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto dan sang ayah Budi Riyanto.
Mereka terlibat dalam pusaran kasus pemalsuan dokumen pengurusan SHM hingga korban Tjong Cien Sing kehilangan tanah seluas lebih dari 2 ribu meterpersegi.
Resa Andrianto sudah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Sementara bapaknya masih menghirup udara bebas. Budi Riyanto dua kali mangkir dari pemanggilan polisi sebagai tersangka. Keberadaannya juga belum diketahui.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa pihaknya tengah memburu keberadaan Budi Riyanto. Pasalnya, ayah kandung dari tersangka Resa itu dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
“Tidak koperatif dan menghilang,” tegasnya, Kamis (17/7).
Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan bahwa Budi diduga bersekongkol dan ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
“Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” papar Abid.
Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.
“Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu.
(Jambrong)