Jombang || Jatim Mitra TNI-POLRI.Com
Proses seleksi perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang kembali memunculkan titik panas Rabu (16/7/2025)
Peserta seleksi Fery Leo Ronaldi datang ke Polres Jombang untuk mengantar ayah kandungnya memenuhi agenda pemeriksaan saksi.
Polres Jombang
Secara terpisah, ayah kandung Fery dan saksi kunci, Budianto, turut hadir atas panggilan penyidik.
Pantauan lapangan menunjukkan, Fery memasuki ruang penyidik sendirian setelah ngobrol sama kades Pulorejo Denny sparinggga.
Kedatangan kepala Desa Pulorejo dilingkungan yang sama Polres Jombang apakah atas panggilan penyidik atau datang bersama Fery belum diketahui.
Namun memantik perhatian, terlihat interaksi langsung antara Denny Sparingga dan ayah kandung Fery di luar ruang penyidik.
Percakapan mereka berlangsung singkat dalam suasana tertutup, tanpa keterangan resmi kepada media.
Menurut keterangan saksi Budianto, warga Dusun Cumpleng, ia hadir atas panggilan penyidik dan memberikan kesaksian terkait laporan dugaan penghilangan berkas milik Fery.
Laporan Fery teregister dengan nomor: LPM/444.RESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, terkait dugaan pencurian dan/atau penggelapan dokumen penting dalam proses seleksi perangkat Desa.
Dalam agenda penetapan calon pada 20 Juni 2025, Seluruh peserta diumumkan lolos administrasi secara lisan, namun tidak ada satu pun peserta yang diminta menandatangani dokumen kelulusan tersebut.
Selain itu, tidak ditemukan berita acara penetapan peserta yang sah, yang seharusnya menjadi dasar tertulis dan bukti formal dalam proses seleksi.
Tiga dokumen krusial yang dinyatakan hilang meliputi: surat pernyataan sumpah, surat kesanggupan melaksanakan tugas, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Tidak ditemukan berita acara kehilangan dan tidak ada pertanggungjawaban dari panitia seleksi.
Kuasa hukum Fery, Irsyadul Ibad, S.H., menyebut kejadian ini mustahil terjadi secara kebetulan.
“Berkas lengkap tidak mungkin hilang begitu saja. Dugaan kami, ini dilakukan atas perintah,” tegasnya.
Penyidikan awal ditangani oleh BRIPDA Rastra Halmalia Putri, dengan koordinasi penyidikan berada di bawah IPDA Rendro Lastono, S.H., Kanit Idik I Satreskrim Polres Jombang.
Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Irsyadul ibad S.H saat dihubungi melalui via telepon whatshap Rabu malam mengatakan kalau pihaknya belum tau atas kedatangan saudara Fery sama pak kades Pulorejo ke polres Jombang.
Besuk akan kami tanyakan kepenyidik perkembangan terkait laporan dugaan pencurian dan penggelapan dokumen peserta saudara Fery, ” ucapnya.
Sedangkan Kanit Pidum IPDA H. Rendro S.H saat ditemui awak media didepan kantor penyidik mengatakan kalau pihaknya belum bisa memberi stetmen karena proses ini masih dalam Lidik ,” ucapnya
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Fery akan melanjutkan proses hukum atau menarik kembali laporannya.
Bahkan Fery saat dihubungi lewat pesan WhatsApp belum dibalas.
(Nh)