Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Sukamdani, 44, asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, dituntut 15 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deti Rostini, menilai dia terbukti mencuri uang di warung kopi (warkop) di Desa Yungyang, Kecamatan Modo.
Hal itu sesuai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
‘’ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,’’ ujarnya di Pengadilan negeri (PN) Lamongan Senin (14/7).
JPU meminta barang bukti uang Rp 500 ribu kunci grendel gembok, dan kunci laci, dikembalikan kepada korban M Nizam.
‘’Sepeda motor Honda Supra X dikembalikan pada terdakwa Sukamdani,’’ imbuhnya.
Kejadiannya berawal terdakwa sepulang kerja jadi kernet truk pasir.
Dia mengendarai motor dan melewati Desa Yungyang sekitar pukul 03.00 (22/3).
Melihat warkop Sorja milik korban Nizam sepi, muncul niat jahat terdakwa.
Terdakwa melompati pagar warkop.
Dia menuju ruang kasir. Namun, pintunya terkunci.
Terdakwa mencari ranting jati untuk membuka paksa.
‘’Terdawka mencongkel kunci grendel gembok hingga rusak dengan ranting kayu jati,’’ jelas JPU.
Terdakwa kemudian melihat laci dan dibukanya dengan merusak rusak.
Terdakwa mengambil pecahan uang yang jumlahnya Rp 500 ribu.
Saksi Fuad Hasyim, karyawan warkop, esoknya mendapati pintu ruang kasir terbuka.
Dicek, ada uang yang hilang. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Nizam.
Korban lalu mengecek CCTV. ‘’ Akibat perbuatan terdakwa, korban Nizam mengalami kerugian Rp 500 ribu,’’ ucapnya.
Terdakwa Sukamdani memohon keringanan hukuman. ‘’ Saya menyesal Yang Mulia,’’ ujarnya.
(Jambrong)