RIAU -MITRA TNI – POLRI.COM
Aktivitas proyek PT. APG West Kampar Indonesia yang berlokasi di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar resahkan warga. Rumah retak dan aktivitas warga terganggu sampai menimbulkan kecemasan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. PNE (Pertambangan Nusantara Energi) ini kembali memantik kemarahan warga. Pasalnya, aktivitas pemasangan paku bumi yang dilakukan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga telah menyebabkan keretakan pada rumah-rumah warga sekitar.
Salah satu rumah yang terdampak kerusakan adalah milik H. Idris, S.Pd – seorang tokoh masyarakat Desa Sukarami.
“Penanaman paku bumi bangunan ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, termasuk saya.
Lihatlah rumah saya mengalami keretakan seperti ini, padahal yang dipasang baru satu buah. Kalau mereka pasang 357 tiang seperti yang direncanakan, bisa-bisa rumah saya roboh,” tegas H. Idris kepada media.
Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut aktivitas alat berat dari proyek tersebut menimbulkan getaran kuat yang menyerupai gempa.
“Jujur saja, saya muak dengan proyek ini. Atap rumah saya bergetar setiap alat berat mereka bekerja. Ini lingkungan permukiman, bukan kawasan industri!”ucap warga tersebut
Atas dasar keresahan itu, H. Idris bersama 10 warga lainnya telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan dan mendesak penghentian pengerjaan proyek, khususnya pemasangan beton paku bumi.
*Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Undang-Undang:*
Aktivitas proyek ini patut diduga telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang, antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
2. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1):
“Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”
3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 78:
“Pengguna jasa wajib bertanggung jawab atas akibat hukum dari kegiatan konstruksi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.”
*Tuntutan Warga: Proyek Dihentikan, Izin Dicabut!*
Warga mendesak agar pemerintah daerah hingga Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pihak yang kemungkinan berafiliasi dengan proyek ini untuk mencabut izin pelaksanaan proyek yang meresahkan tersebut.
“Kami minta proyek ini dihentikan saja. Ini tidak masuk akal, proyek skala besar dilakukan di tengah permukiman! Kami minta PHR dan pemerintah tegas mencabut izin PT. APG West Kampar Indonesia,” tandas H. Idris.
Andre, selaku Penanggung Jawab Lapangan dari PT. PNE, membenarkan adanya keluhan warga. Ia mengatakan bahwa laporan masyarakat telah disampaikan ke pihak manajemen untuk segera dicarikan solusi, dan meminta tanggapan dari Kepala Desa sebagai pihak pemerintah desa.
“Jika benar terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka pihak PT. APG dan PT. PNE dapat diproses secara hukum atas kerugian dan potensi bahaya yang ditimbulkan pada lingkungan serta masyarakat. Sudah saatnya aparat dan instansi terkait turun tangan sebelum amarah warga berubah menjadi aksi nyata yang lebih besar, ” ungkap warga. (Red).