Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Wahyu Aldi Ardiansyah, 22, asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong divonis setahun penjara.
Dia dinyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Oliviarin Rosalinda Taopan, terbukti mengedarkan pil dobel L.
‘’Menjatuhkana pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ujarnya Senin (14/7).
Majelis hakim meminta barang bukti berupa 1.006 pil dobel L, botol putih, tas hitam, dan HP Redmi dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Sepeda motor Beat dikembalikan pada terdakwa,’’ imbuhnya.
Merespons putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, mengatakan menerima.
JPU menjelaskan, terdakwa dituntut melanggar pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
‘’Atasan putusan (majelis hakim), kami menerima,’’ ujarnya.
Naning Erna Susanti, penasihat hukum dari terdakwa, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
‘’Kita menerima Mas, karena memang pembelajaran hidup dari klien kami. Masih usia produktif, jadi kami terima dengan mempertimbangkan dia akan belajar lagi dalam lembaga pemasyarakatan untuk jadi lebih baik,’’ ujarnya.
Kasus ini berawal terdakwa dihubungi Akmal Ihsan, terdakwa dalam berkas lainnya (12/2).
Akmal kembali memesan pil dobel L dan mentransfer Rp 800 ribu ke akun dana milik terdakwa.
Sekitar pukul 09.30 (13/2), terdakwa menghubungi Gilang (DPO) untuk memesan satu bantal pil dobel L.
Malamnya, sekitar pukul 20.00, terdakwa menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang menjelaskan lokasi ranjauan di Margomulyo, Surabaya.
Di lokasi itu, Aldi menemukan botol berisi 1.000 butir pil dobel L.
Botol itu lalu dimasukkan ke tas hitam dan dibawa pulang.
Sekitar pukul 21.45, saat terdakwa hendak pergi dari rumah untuk menyerahkan barang tersebut kepada Akmal, polisi datang menggerebek.
Polisi menemukan barang bukti 1.006 butir pil dobel L, botol putih, tas hitam.
Berdasarkan keterangan Aldi, dia membeli pil ke Gilang dengan harga Rp 800 ribu per botol.
(Jambrong)