banner 728x250

Tindak Curas di KPR Nabire, Tiga Pemuda Diamankan Bersama 7 Unit Motor

Tindak Curas di KPR Nabire, Tiga Pemuda Diamankan Bersama 7 Unit Motor

banner 120x600
banner 468x60

Nabire || Papua Tengah Mitra TNI – POLRI.com 13 Juli 2025 Kepolisian Resor Nabire berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Gagak, Kompleks KPR, Nabire, pada Sabtu siang, 12 Juli 2025. Ketiganya ditangkap tak lama setelah kejadian berkat laporan cepat warga melalui kanal pengaduan digital Polres Nabire.

Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban bernama Primus Adelof (27 tahun), seorang petugas koperasi, tengah berjalan pulang menuju rumahnya. Setibanya di lokasi kejadian, ia dihadang oleh tujuh pemuda yang kemudian melakukan pemukulan dan merampas sepeda motornya serta barang-barang berharga miliknya.

banner 325x300

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/172/VII/2025/SPKT/Res Nabire/Polda Papua Tengah, kami segera turun ke lokasi. Tim kami yang dipimpin langsung oleh Kapolres bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial CI, OD, dan R,” ujar AKP Bertu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, termasuk milik korban, yang diduga kuat hasil dari kejahatan serupa sebelumnya. Salah satu pelaku, berinisial CI, tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2023 dan kini kembali mengulangi perbuatannya.

Investigasi awal mengungkap bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman lokal jenis Bobo dan CT sejak pukul 06.00 WIT pagi hingga siang. Lokasi kejadian diketahui merupakan area yang kerap digunakan untuk minum-minuman keras secara ilegal.

“Dari pengakuan, mereka minum dari pagi hingga siang. Karena sudah terpengaruh miras, mereka tidak mampu berpikir jernih dan akhirnya melakukan curas, melempari rumah warga, hingga merusak kios,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menyayangkan kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar, termasuk minimnya peran tokoh masyarakat dan RT/RW dalam mencegah aktivitas minum-minuman keras di wilayah pemukiman.

“Ketiga pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka berasal dari daerah pegunungan dan sehari-harinya hanya meminta uang untuk beli miras. Kami harap kepala kampung dan RT-RW lebih aktif memberikan kegiatan positif agar para pemuda ini tidak terjerumus ke tindakan kriminal,” jelas Kasatreskrim.

Polres Nabire mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat kelompok pemuda yang mengonsumsi miras atau mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Polisi 110 atau WhatsApp pengaduan resmi Polres Nabire.

“Kami akan langsung menuju ke lokasi, memberi tindakan tegas dan terukur. Mari bersama kita jaga Nabire tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal-usul kendaraan yang diamankan.

“Pemuda adalah aset masa depan. Mari arahkan energi mereka ke jalur prestasi, bukan kriminalitas.”

Arf

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *