Kudus || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
Merasa mendapat ketidak adilan dari proses hukum yang dijalani beberapa anggota LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) datangi Kapolres Kudus untuk mempertanyakan kinerjanya oknum yang masuk angin ( terima suap -red).
Delapan perwakilan diterima langsung oleh Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo di aula ruang tamu Mapolres Kudus. (11/07).
Muhammad Hendrik adalah anak dari Mustadi anggota LSM MPK yang merasa mendapat ketidakadilan.
Mustadi memaparkan kronologi kejadian yang menimpa anaknya adalah perkelahiran yang saling membalas, Muhammad Hendrik membela ayahnya (Mustadi) yang dihina dan dipermalukan oleh seorang pendakwah di suatu acara pengajian.
“Awalnya anak saya membela saya karena Nama saya dihina di pengajian pada 17 September 2024, anak saya Muhammad Hendrik di rumah Amin Soleh (adik pendakwah Abdul Hamid) mempertanyakan tentang ayahnya yang dicemarkan nama baiknya di depan orang banyak oleh Kakaknya Amin Soleh yang bernama Abdul Hamid, Amin Soleh marah dan anak saya dicekik lehernya hingga tidak bisa bernapas dan terjadi perkelahian,” ungkap Mustadi.
“Karena kejadian tersebut anak saya sempat menjalani opname di rumah sakit, namun setelah kejadian tersebut justru anak saya dilaporkan oleh Amin Soleh ke Polsek Dawe.
Oleh penyidik dikenakan pasal tindak pidana ringan 352 KUHP dan anak saya dimintai uang 100 juta, Karena tidak mau membayar pada akhirnya pasal berubah menjadi 351 KUHP,” pungkasnya.
“Sepertinya dipaksakan dan diduga di kriminalisasi kemungkinan karena pelapor ada hubungan saudara dengan oknum Kanit penyidik yakni Kanit Reskrim Polsek Dawe, berjalannya waktu perkara dilimpahkan ke Polres Kudus, oleh penyidik dijanjikan akan dipertemukan dengan pelapor agar dilakukan Restoratif Justice atau dengan kekeluargaan tapi setelah ditunggu tidak ada konfirmasi malah anak saya langsung ditangkap oleh Resmob tanpa ada proses pemanggilan dan klarifikasi, sedangkan atas kejadian tersebut kami juga melaporkan pelapor Karena melakukan percobaan pembunuhan dengan mencekik leher.
Mereka bebas tapi anak saya langsung ditangkap, ” urai Mustadi di depan Kapolres.
Menurutnya, dia dipermainkan karena usaha penangguhan penahanan yang disarankan oleh Kasat Reskrim katanya ditolak oleh Kapolres waktu itu.
Menaggapi keluhan tersebut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan akan crosscheck apa yang sudah dikeluhkan dan mengenai permintaan penangguhan penahanan dia tidak mengetahuinya. “Terima kasih atas kedatangannya dan akan saya crosscheck dulu, bukan berarti saya mengulur waktu karena banyaknya kesibukan nanti kita ketemu lagi pada hari Jumat tanggal 18 Juli, dan terima kasih atas Sinergisitasnya selama ini mohon dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan, ” ucap Kapolres.
Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H selaku ketua umum LSM MPK mengatakan keyakinannya bahwa Kapolres adalah orang baik dan menjunjung tinggi keadilan , “Kami yakin bahwa Pak Kapolres Heru orang baik pasti akan memberikan keadilan, penyidikan ini terkesan dipaksakan dari pasal Pidana ringan menjadi pasal pidana berat. Kalau memang mau dilimpahkan ke kejaksaan segera limpahkan, jangan diombang-ambing oleh oknum – oknum polisi yang tidak profesional, kita bertarung di pengadilan adu data, karena ini adalah perkelahian justru anggota kami yang dicekik dan ada percobaan pembunuhan yang harusnya ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah dari pihak yang mencekik tersebut karena bukti sudah jelas hasil visum juga ada. Kami mohon bapak Kapolres berlaku adil kalau memang ditangkap ya ditangkap semua,” ungkap Bima di depan Kapolres.
“Merasa mendapat perlakuan yang baik dan diterima dengan baik serta ada janji untuk menegakkan keadilan maka kami dari MPK merasa lega dan untuk sementara Kami tunggu hingga ke pertemuan berikutnya,” ujar Bima kepada awak media usai bertemu dengan Kapolres. “Andaikan di pengadilan ternyata ini adalah tipiring maka akan kami tindaklanjuti para penyidik yang sudah melakukan upaya hukum yang tidak jelas,” pungkasnya.
“Masih dalam hari Bhayangkara yang ke 79, dengan tema Polri untuk Masyarakat, sedangkan sekarang kami sebagai Masyarakat & lembaga yang mewakili pencari keadilan justru diabaikan, pertanyaanya apakah Kasat & penyidik yang menangani perkara tersebut diduga telah menerima suap? karena berkembang isu pihak lawanya Mohamad Hendrik menjual tanah & kebunnya, sampai semangatnya Hendrik ditangkap tanpa prosedur yang jelas??, ” ungkap Bima.
/Red.