banner 728x250
Hukum  

Dugaan Kekerasan Oknum ASN Kemenparekraf  di TVRI Heboh, Namun Kasusnya Masih Menggantung

Dugaan Kekerasan Oknum ASN Kemenparekraf  di TVRI Heboh, Namun Kasusnya Masih Menggantung

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA || MITRA TNI – POLRI.COM

Sebuah dugaan kasus kekerasan yang menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kini menjadi sorotan tajam publik.

banner 325x300

Insiden ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga institusi pemerintah secara keseluruhan, mengingat ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga etika serta perilaku terpuji.

Oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di lingkungan kantor TVRI, dipicu oleh dugaan motif cemburu.

Korban, yang diketahui bekerja di salah satu unit TVRI, disebut-sebut menjadi sasaran amukan emosional yang mencakup dugaan pemukulan dan tekanan psikis. Peristiwa ini telah menarik perhatian luas dan laporan resmi telah disampaikan kepada pihak berwajib.

Pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasal 5 UU ASN secara tegas menyebutkan nilai dasar ASN meliputi, antara lain, berintegritas dan profesional. Lebih lanjut, Pasal 4 UU ASN menggarisbawahi kode etik dan kode perilaku ASN yang meliputi melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; serta menjaga martabat ASN. Tindakan kekerasan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Saat upaya konfirmasi dilakukan kepada seseorang berinisial ST yang diduga memiliki informasi mengenai kejadian ini, tanggapan resmi masih belum didapatkan. ST hanya memberikan pernyataan singkat kepada redaksi:

“Wa’alaikum salam, selamat siang Mas Pajar Siragih. Mohon izin untuk saat ini kami belum bisa berikan tanggapan. Nanti kami infokan ya Mas. Demikian, terima kasih.”

Hingga berita ini diturunkan, Kemenparekraf sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam insiden serius ini. Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dari publik dan netizen, yang mulai mempertanyakan komitmen lembaga pemerintah dalam menangani kasus kekerasan dan menjaga etika aparatur negara.

Ancaman Sanksi Disiplin Berat dan Pidana
Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut terancam sanksi berat baik secara pidana maupun disiplin sebagai abdi negara.
Secara disipliner, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021):

* Pasal 3 huruf b PP 94/2021 menyatakan setiap PNS wajib “melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

* Pasal 3 huruf f PP 94/2021 mewajibkan PNS “menjaga martabat dan kehormatan PNS.”

* Pasal 8 ayat (2) huruf c PP 94/2021 mengatur jenis hukuman disiplin berat salah satunya adalah “penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.”

* Pasal 8 ayat (2) huruf d PP 94/2021 juga mencantumkan hukuman disiplin berat berupa “pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.”

* Bahkan, jika pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran disiplin berat yang berdampak serius, Pasal 8 ayat (2) huruf f memungkinkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Secara pidana, dugaan penganiayaan dan intimidasi dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti:

* Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
* Jika terbukti ada unsur intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP juga bisa diterapkan.

Redaksi akan terus menggali informasi dan menantikan pernyataan resmi serta langkah-langkah konkret dari pihak-pihak terkait, termasuk Kemenparekraf, untuk menjamin penegakan hukum dan disiplin bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

By: Tim Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *