banner 728x250

Residivis 5 Kali, Komplotan Curanmor di Sidoarjo Dibekuk

Residivis 5 Kali, Komplotan Curanmor di Sidoarjo Dibekuk

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga di wilayah Sidoarjo akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

banner 325x300

Dua dari lima pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi di tempat-tempat sepi dan sepeda motor yang ditinggal dalam keadaan kunci tergantung. Tak butuh waktu lama, hanya dua menit, sepeda motor langsung raib dibawa kabur.

“Para pelaku beraksi dengan cepat di lokasi yang sepi, biasanya subuh atau pagi hari. Modusnya mengambil motor dengan kunci masih tergantung. Hasil curian kemudian dijual lewat media sosial dengan harga rata-rata Rp 4 juta,” ujar Fahmi, Senin (7/7/2025).

Kedua pelaku yang diamankan yakni YL (46) warga Jombang, dan AR (41) warga Surabaya. Keduanya diketahui juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian. YL bahkan sudah lima kali dipenjara sejak 2018 hingga 2022.

Fahmi menambahkan, dari hasil interogasi, komplotan ini mengaku hasil pencurian digunakan untuk bermain judi, membeli narkotika, dan kebutuhan sehari-hari.

“Motif ekonomi, narkotika, dan judi jadi alasan utama. Mereka menjual hasil curian secara online. Dari pengakuan YL, sudah melakukan aksi di tujuh titik, termasuk Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto,” terangnya.

Aksi terakhir dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 di sebuah warkop di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Korban seorang mahasiswa berusia 22 tahun kehilangan sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel Oppo A54.

Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. YL berhasil diamankan di wilayah Mojoagung, Jombang, kemudian dikembangkan hingga pelaku AR turut diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan satu unit HP hasil curian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena diduga kuat mereka bagian dari jaringan curanmor lintas daerah,” pungkas Fahmi.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *