Madiun || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Madiun.
Satpol PP menindaklanjuti temuan tower tanpa izin di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo.
Meski belum berizin, pengerjaan proyek tetap berjalan.
‘’Kami mendapatkan laporan tentang tower belum berizin di Sogo. Saat dicek, sudah dibangun meski belum beroperasi,’’ terang Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, kemarin (7/7).
Sayangnya, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik atau penanggung jawab proyek tidak berada di tempat.
Petugas hanya menemui para pekerja dan langsung memberikan imbauan agar pengerjaan sementara dihentikan.
‘’Kami minta pemilik atau penanggung jawab tower datang ke kantor untuk menjelaskan status perizinannya,’’ imbuh Danny.
Pihak Satpol PP juga berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memantau aktivitas pembangunan.
Sebab, hingga kini belum ada dokumen perizinan resmi yang disampaikan ke pemkab.
Danny menyebut, bila tower belum mengantongi PBG (persetujuan bangunan gedung) atau klasifikasi KBLI yang sesuai, maka jelas melanggar Perda 13/2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
‘’Kalau KBLI dan PBG-nya belum ada, itu jelas melanggar perda. Kami akan dalami dulu tahapannya,’’ katanya.
Penemuan BTS ilegal ini bukan kali pertama.
Menurut Danny, penindakan terhadap tower bodong memang cukup rumit karena banyak pihak terlibat, mulai dari kontraktor, penyedia jaringan, hingga pemilik bangunan.
‘’Untuk tower di Sogo, kami sudah mengantongi nama perusahaan pelaksana, yakni PT Mitra Teel. Kami akan lakukan klarifikasi,’’ tandasnya.
(Jambrong)