banner 728x250

Diduga Tak Mengantongi Ijin Dari Dinas PU, Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Taman Tengah Jalan Sidoyoso Menyalahi Aturan

Diduga Tak Mengantongi Ijin Dari Dinas PU, Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Taman Tengah Jalan Sidoyoso Menyalahi Aturan

banner 120x600
banner 468x60

Diduga Tak surabaya || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Kasie Trantib Kelurahan Simokerto tindak lanjuti adanya pemasangan tiang WiFi atau jaringan utilitas milik Linknet yang diduga tidak mempunyai ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya di Jalan Sidoyoso.

banner 325x300

“Kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek dulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Surabaya, apakah benar ada ijinnya atau tidak ada,” kata Ferry kepada wartawan, Selasa (08/07/2025).

Untuk hasilnya, sambung Kasi Trantib, apakah ada ijin atau tidak, nanti akan diberitahukan lebih lanjut ke rekan-rekan media.

“Juga pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan itu tidak diperbolehkan dan Vendor Linknet sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Iril selaku Intel Satpol PP Kecamatan Simokerto saat dimintai keterangan melalui Telp WhatsApp menegaskan bahwa pemasangan tiang WiFi di taman tengah sepanjang jalan telah menyalahi aturan.

“Sampean laporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya, setelah kami mendapat perintah, akan saya libas mas,” ungkapnya.

Sedangkan Vendor Linknet Hakim saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan serta ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), malah menanyakan balik nomor induk wartawan.

“Nomer induk wartawannya berapa mas, biar saya cek di om saya yg ada di dewan pers,” katanya. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *