Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Ersa Bagus Pamungkas, pemuda asal Desa Jogoloyo Sumobito Jombang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut setelah pemuda 20 tahun ini diyakini bersalah lantaran mengedarkan bubuk mercon seberat 4 kilogram (kg) melalui media sosial (medsos) Facebook, 3 Maret lalu.
Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaannya, yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal.
Dalam sidang tuntutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan menjual bahan peledak untuk meraup keuntungan.
Yakni, memanfaatkan momentum jelang Idul Fitri dengan menghargai bahan petasan miliknya senilai Rp 300 ribu per kg. Untuk bisa menjual bubuk mercon ke pembeli, terdakwa memanfaatkan akun Facebook pribadinya.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, terdakwa lantas bertransaksi lewat sistem COD (cash on delivery).
’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan mengedarkan bahan peledak tanpa izin sesuai dakwaan tunggal,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, kemarin.
Dengan tuntutan ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan yang dijadwalkan pekan depan. Setelah itu sidang langsung dijadwalkan dengan agenda putusan untuk menentukan hukuman yang akan dijalani pria 20 tahun ini. ’’Pembelaan dulu setelah itu putusan oleh majelis hakim,’’ tandasnya.
Ersa Bagus ditangkap anggota Polsek Bangsal pada 3 Maret silam setelah terbukti membawa 4 kg obat mercon. Bubuk mercon ia simpan di dalam tas punggungnya. Terdakwa dibekuk saat sedang menunggu pelanggannya di Jalan Raya Desa Pacing, Bangsal.
Berdasarkan hasil laboratorium, bahan peledak yang ia bawa terbukti mengandung beberapa zat seperti Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Aluminium (Al). Senyawa tersebut merupakan bahan peledak jenis low explosive. Bubuk mercon tersebut dijual ke pelanggan seharga Rp 300 ribu per kg.
(Jambrong)