Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng kota Gresik. Kali ini, seorang siswi SMA berusia 16 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban pacarnya sendiri, IBB (20), warga Kecamatan Gresik.
Peristiwa miris ini terjadi pada 16 Desember 2024 lalu, di mana tersangka memanfaatkan keluguan dan kerentanan korban yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berpamitan kepada keluarga untuk menginap di rumah temannya di Kecamatan Kebomas.
Namun, IBB justru menghubungi korban dan mengajaknya menginap di sebuah hotel di Jalan Veteran, Kebomas. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka.
Di hotel tersebut, IBB mulai membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meskipun sempat menolak, tersangka terus merayu korban.
Berbagai bujuk rayu dilancarkan, mulai dari membelikan jajanan, menjanjikan pernikahan, bahkan membantu mengerjakan PR korban.
“Korban awalnya menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan. Tindakan tersangka itu pun dilakukan IBB sebanyak tiga kali kepada korban dengan waktu dan lokasi yang berbeda,” ujar AKP Abid pada 4 Juli 2025.
AKP Abid menambahkan, tindakan asusila ini pertama kali terungkap saat kakak korban membaca pesan tersangka di ponsel korban. Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh IBB. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
Tersangka IBB kini telah diamankan dan mendekam di balik tahanan. “Pada Kamis kemarin, IBB sudah kami lakukan pemeriksaan. IBB kami tetapkan tersangka dan telah ditahan,” pungkas AKP Abid.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 2 celana, 1 sweater, dan 1 kaos lengan panjang. Akibat perbuatannya, IBB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Jambrong)