banner 728x250

Viral!! Gara Gara Biaya Sekolah Suami di Jember Aniaya dan Sekap Istri yang Lagi Hamil

Viral!! Gara Gara Biaya Sekolah Suami di Jember Aniaya dan Sekap Istri yang Lagi Hamil

banner 120x600
banner 468x60

Jember || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jember, Jawa Timur menguak sejumlah fakta memilukan. Korbanm yakni EM, ibu berusia 37 tahun dianiaya oleh suaminya sendiri secara brutal, yakni NH, pria berusia 31 tahun. Keduanya merupakan warga Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah.

banner 325x300

Tidak hanya dianiaya secara brutal hingga babak belur, korban juga disekap oleh suaminya selama 5 hari.

Selama 5 hari itu pula, korban dipukul menggunakan tangan, palu hingga rantai besi pada bagian wajah, tangan, kaki bahkan hingga punggung. Padahal, korban saat itu dalam kondisi hamil 6 bulan.

Penyebab penganiayaan pun terbilang sepele. Yakni karena sang istri meminta uang untuk membayar tunggakan tunggakan biaya sekolah untuk putra bungsunya.

Aksi penyekapan dan penganiayaan ini juga sudah berlangsung selama sekitar 5 hari, yakni sejak Senin, 23 Juni 2025. Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban dianiaya dan kemudian disekap di dalam rumahnya oleh sang pelaku.

Dengan kondisi muka penuh luka lebam, kedua kaki korban dirantai dengan gembok besi agar tidak bisa kabur dari rumah.

Aksi penyekapan dan penganiayaan ini kemudian baru terungkap pada Jumat, 27 Juni 2025 kemarin. Yakni saat korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangganya.

“Saat itu korban berhasil merangkak ke bagian depan rumah lalu berteriak minta tolong hingga mengundang kedatangan para tetangga,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi jurnalis MitraTni_Polri pada Selasa, 1 Juli 2025.

Polisi yang mendapat laporan warga, langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi menyebut, kondisi korban saat itu cukup memilukan. Nampak luka lebam bekas penganiayaan sadis di sekujur tubuh, mulai dari wajah, kaki hingga jari-jarinya.

“Kita lalu minta bantuan petugas Damkar untuk melepas kerangkeng besi,” sambung Eko.

Beberapa saat kemudian, suami korban kembali pulang ke rumah usai membeli makan. Saat itu pula tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Unit Opsnal Resmob Selatan langsung mengamankan pelaku.

“Kita langsung amankan tanpa ada perlawanan, sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Eko.

Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang digunakan untuk menyiksa korban. Mulai dari palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok.

Dari hasil penyelidikan sementara, pasutri ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Jember,” pungkas Eko.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *