Grobogan || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
Kasus dugaan penipuan dengan modus pengakuan sebagai pengacara mencuat di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Seorang warga Desa Kuwaron, Abdul Fatah, melaporkan seorang pria bernama Ali Mashudi ke Polsek Gubug Polres Grobogan pada tanggal 29 April 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengakuan palsu Ali Mashudi sebagai kuasa hukum Abdul Fatah dalam upaya penagihan hutang kepada Edy Wibowo sebesar 40 juta warga Tlogosari, Semarang. Diketahui, Edy memiliki kewajiban pembayaran hutang terhadap Abdul Fatah, namun proses pembayaran sempat mengalami kendala karena perbedaan skema pelunasan.
Menurut informasi, Edy Wibowo memilih untuk mencicil pembayaran hutang tersebut ,Namun Abdul Fatah menolak sistem pembayaran cicilan dan hanya memberikan tenggat waktu pelunasan.
Tanpa adanya konfirmasi kepada Abdul Fatah ,Ali mashudi ternyata bertemu dengan Edy Wibowo dengan mengaku kuasa hukum Abdul Fatah,agar uang tersebut dititipkan kepadanya,dengan membuat surat pernyataan kepada Edy Wibowo mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Fatah pada tanggal 25 Januari 2025 di Gubug Grobogan,pada saat pelunasan / pembayaran hutang tersebut.
Setelah tenggat tersebut berakhir, Abdul Fatah meminta agar uang yang sudah dititipkan oleh Edy Wibowo kepada Ali Mashudi segera diberikan kepadanya. Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Setelah desakan berulang, Ali Mashudi hanya menyerahkan sebagian uang senilai Rp20 juta melalui dua kali transfer pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025.
Merasa dirugikan dan tertipu, Abdul Fatah akhirnya menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Mediasi sempat dilakukan pada 3 Juni 2025, namun tidak membuahkan hasil. Abdul Fatah pun meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Sayangnya, hingga saat berita ini diturunkan, perkembangan kasus tersebut dinilai mandek. Pihak pelapor menyebut belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Gubug pada 2 Juli 2025,saat ini sudah pernah di adakan mediasi ,karena belum ada titik temu kami masih mengundang satu saksi lagi untuk di mintak i keterangan.’tegasnya
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik dugaan penyalahgunaan identitas profesi dan lemahnya respons penegakan hukum terhadap laporan masyarakat. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Red##