banner 728x250

Satu Cowok Check In Bareng Dua Cewek

Satu Cowok Check In Bareng Dua Cewek

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto Kota || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Tujuh orang diciduk Satpol PP Kota Mojokerto dari Homestay Sido Joyo di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, kemarin (24/6) siang. Dua pasang bukan suami istri dan seorang lelaki bersama dua perempuan kedapatan ngamar di tempat penginapan tersebut.

banner 325x300

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo mengatakan, razia bersama polisi dan TNI ini menyasar lima rumah kos dan hotel melati. Antara lain, di Jalan Empunala, Jalan Raya Bypass Meri, dan kawasan Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

”Di kos-kosan (homestay) Sido Joyo kami temukan tiga pasang bukan suami istri dan kita bawa untuk pembinaan,” jelasnya.

Tujuh orang yang terciduk ini meliputi, tiga laki-laki dan empat perempuan. Menurut Tuwo, mereka berasal dari Lamongan dan Jombang. Mereka berusia 20-30 tahun. Saat razia, dua pasangan laki-laki dan perempuan kedapatan berada di kamar masing-masing.

Sementara itu, dari kamar ketiga, petugas mendapati dua perempuan dan seorang lelaki yang check in.
Dalam razia ini, petugas juga menyita sejumlah botol miras di dalam kamar kos. Tuwo menjelaskan, penghuni sekamar bukan suami istri dan perbuatan penyimpan miras telah melanggar peraturan daerah (perda).

”Pemilik kos-kosan akan kami panggil untuk klarifikasi semua ini,” tandasnya.

Ketegangan sempat terjadi karena penghuni dan pemilik homestay menolak dirazia. Namun, karena tak dapat menunjukkan bukti hubungan suami istri, ketujuh penghuni pun akhirnya tetap diangkut.

”Mungkin mereka kaget saja, tidak terima. Itu hak mereka, kami sudah bertindak sesuai aturan,” imbuhnya.

Tuwo menambahkan, razia digelar untuk memonitoring kepatuhan penyelenggara rumah kos sekaligus perizinan tempat penginapan. Selain pasangan diduga mesum, didapati pula dua tempat yang tak membayar retribusi pajar daerah karena izinnya tak lengkap. Selain itu, tiga tempat belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

”Seperti Sido Joyo itu izinnya secara umum baru tempat usaha, dari pengakuan pemilik itu (jenis usaha) hotel, tapi kami belum bisa memastikan bahwa itu hotel. Karena itu perlu kami panggil untuk klarifikasi,” pungkasnya.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *