banner 728x250
Hukum  

Dokumen Peserta Pengisian Perangkat Diduga Hilang Dipanitia, Fery Lapor KePolres Jombang

Dokumen Peserta Pengisian Perangkat Diduga Hilang Dipanitia, Fery Lapor KePolres Jombang

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim  Mitra TNI-POLRI.Com

Salah satu Calon pengisian Perangkat desa Pulorejo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang (Fery Leo Ronaldi) Dokumen atau berkasnya diduga Hilang Ditangan Pantia. Fery Leo Ronaldi, peserta seleksi, mencatatkan laporan resmi ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan dokumen. Laporan diterima dengan nomor: LPM/444.RESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG.

banner 325x300

Kejadian itu terungkap pada Jumat malam, 20 Juni 2025, saat Fery hadir dalam acara penetapan calon perangkat desa di Balai Desa Pulorejo. Undangan telah diterima, berkas telah dinyatakan lengkap sejak 12 Juni 2025, dan pada saat verifikasi , panitia mengatakan berkasnya hilang.

Dokumen yang raib bukan dokumen biasa. Di antaranya surat pernyataan sumpah kepada Tuhan YME, surat kesanggupan menjalankan tugas, hingga surat keterangan tidak pernah dihukum pidana. Seluruhnya merupakan syarat wajib. Hilangnya dokumen secara tiba-tiba menjadikan Fery sangat dirugikan.

Pernyataan panitia tidak menjawab sebab musabab. Tidak ada berita acara kehilangan. Tidak ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara. Tidak ada permintaan maaf. Tidak ada upaya klarifikasi dari Kepala Desa Pulorejo. Hanya panitia mendatangi saudara Fery untuk tanda tangan apa tidak jelas, saudara Fery menolaknya.

Kuasa hukum pelapor, Irsyadul Ibad, S.H., menyampaikan ini saya selaku kuasa hukum saudara Fery, saudara Fery ini adalah salah satu bakal calon perangkat desa di desa pulorejo. Kedatangan kami ke polres Jombang ini telah melaporkan terkait soal adanya dugaan tidak pidana pencurian atau penggelapan, pasal 362 tentang pencurian, dan pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penggelapan.

Kita menduga kalau soal pencurian ini, karena berkas saudara Fery ini sudah diserahkan ke panitia. Kita menduga kuat dilakukan oleh panitia atau beberapa panitia atau oknum didalamnya itu, dan kepala desa juga kita duga juga sebagai orang yang menyuruh melakukan dalam hal ini karena panitia diangkat oleh kepala desa. Yang disitu artinya ada benturan kewenangan atau benturan kebijakan. Jelasnya.

Irsyadul ibad, S.H. selaku kuasa hukum saudara Fery juga berharap laporan kita ini cepat ditindak lanjuti hingga nanti proses sampai tahap kepenetapan tersangka setelah penetapan tersangka kita juga berharap kepada penyidik polres yang menangani perkara atau kasus ini agar segera dilengkapi berkas untuk menuju ketahap selanjutnya.

“Fakta bahwa berkas dinyatakan lengkap, namun tidak ditemukan saat penetapan, hanya membuka satu arah: dokumen diduga sengaja disingkirkan. Dugaan kuat kami, hal ini terjadi atas perintah langsung dari Kepala Desa,” ujar Irsyadul dalam keterangannya usai pelaporan.

Polres Jombang menindaklanjuti laporan dengan menurunkan penyidik dari Unit Satreskrim. BRIPDA Rastra Halmalia Putri ditugaskan menangani proses awal, dengan pelapor diarahkan untuk berkonsultasi langsung kepada IPDA Rendro Lastono, S.H., Kanit pidum.

Laporan ini mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Status terlapor masih dalam lidik.

Nama Budianto, warga Dusun Cumpleng, Desa Pulorejo, turut dicatat sebagai saksi awal.

Belum ada keterangan dari Panitia Seleksi maupun Kepala Desa Pulorejo hingga berita ini dirilis. Proses penyidikan berjalan. (Nh).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *