banner 728x250
Daerah  

Diduga Hilang Ditangan Panitia Dokumen Peserta Seleksi Pengisian Perangkat Desa Pulorejo

Diduga Hilang Ditangan Panitia Dokumen Peserta Seleksi Pengisian Perangkat Desa Pulorejo

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim Mitra TNI-POLRI.Com 

Peserta seleksi perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, atas nama Fery Leo Ronaldi, kehilangan delapan dokumen persyaratan seleksi saat berada dalam pengawasan panitia.

banner 325x300

Kepala Desa Pulorejo, Deny Sparingga, S.H., menerbitkan surat resmi bernomor 470/237/415.68.7/2025 yang menyatakan dokumen peserta hilang dan diduga raib di tangan panitia.

Fery Leo Ronaldi, lahir 25 Juni 2003, warga Dusun Pulorejo RT 004 RW 006, melaporkan kehilangan surat-surat penting berupa: surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME, memegang teguh Pancasila, tidak pernah dihukum, tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa atau tim seleksi, tidak menjadi bagian dari tim seleksi, tidak sedang menjabat perangkat desa, tidak menjabat sebagai anggota BPD, dan surat domisili.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani kepala desa tanggal 24 Juni 2025, tertulis jelas bahwa hilangnya berkas terjadi di perkiraan di panitia. Delapan dokumen yang hilang merupakan syarat administrasi utama dalam proses seleksi perangkat desa.

Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa penyelenggara layanan wajib menjamin keamanan dokumen milik masyarakat. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mewajibkan panitia seleksi melaksanakan proses rekrutmen secara objektif, adil, dan bebas dari kelalaian. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Keterangan kehilangan diteken langsung oleh kepala desa. Kejadian tersebut terjadi saat proses seleksi masih berlangsung. Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari panitia seleksi mengenai kronologi hilangnya berkas.

Panitia dinilai tidak menjalankan tugas pengamanan administrasi peserta sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada penggantian berkas. Tidak ada berita acara kehilangan. Tidak ada mekanisme pemulihan hak peserta yang dirugikan.

Surat kehilangan yang diterbitkan kepala desa menjadi bukti otentik bahwa dokumen benar-benar hilang saat dalam pengawasan panitia. Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik atas pelaksanaan seleksi perangkat desa yang dinilai tidak transparan.

Fery leoronaldi saat ditemui awak media Selasa, (24/6/2025) mengatakan kalau dirinya pagi tadi didatangi ketua panitia kerumahnya pagi sekitar 06:30 dan diminta tanda tangan,”( saya dimintai tanda tangan oleh ketua panitia tidak tahu itu tanda tangan apa saya tidak dijelaskan, jadinya saya tidak mau tanda tangan),” tuturnya.(NH)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *