Jombang,Mitra TNI-POLRI.Com
Penjaringan perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diterpa gelombang tudingan kecurangan dan manipulasi sejak awal dibuka hingga saat ini.
Indikasi pelanggaran prosedur administratif dan permainan di balik meja menyeruak tajam ke permukaan.
Proses pendaftaran ditutup pada 12 Juni 2025. Namun, verifikasi berkas yang seharusnya dilaksanakan segera setelah itu, justru molor hingga 20 Juni.
Dalam rentang waktu tersebut, muncul dugaan kuat bahwa panitia memanfaatkannya untuk menyempurnakan dokumen milik calon-calon tertentu yang telah “dikondisikan”.
Alasan keterlambatan pun dinilai janggal.
Kepala Desa Pulorejo menyebut Ketua Panitia tengah mengikuti kegiatan keagamaan di Surabaya dan anggaran belum turun.
Namun, masyarakat mempertanyakan jenis kegiatan apa yang memakan waktu lebih dari satu minggu. Tudingan miring menyebut ini hanya siasat untuk memperlambat waktu guna memberi ruang manipulasi.
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya Minggu (22/6/2025), berikut indikasi kejanggalan dalam proses seleksi:
1. Hilangnya berkas calon peserta atas nama Fery, tanpa penjelasan yang memadai.
2. Pendaftaran tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, terutama dalam hal teknis pemberkasan dan jadwal.
3. Tak adanya berita acara penetapan hasil seleksi, serta peserta yang dinyatakan lolos tidak membubuhkan tanda tangan pengesahan.
4. Jadwal pelaksanaan tidak diumumkan secara terbuka sejak awal tahapan berlangsung.
5. Dokumen pengunduran diri dari peserta tak bermaterai, menghilangkan aspek legal formal yang seharusnya mengikat.
6. Ketidakkonsistenan data pemberkasan. Pada 13 Juni pukul 11.00 siang, sejumlah berkas belum lengkap. Namun anehnya, pada pemberkasan sebelumnya, semua dokumen peserta dinyatakan lengkap.
Kepala Desa Pulorejo berdalih bahwa seluruh proses telah disesuaikan dengan Perbup.
Namun pembenaran ini justru memicu kecurigaan lebih dalam.
Mengapa pembenahan dilakukan setelah adanya protes dan tudingan, bukan sejak awal?
Kasus ini membuka tabir potensi rekayasa sistemik dalam penjaringan perangkat desa, yang jika dibiarkan akan melukai prinsip meritokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga desa.
Nh