Cilacap || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
17 Juni 2025 – Proyek pemasangan bronjong dari OP SDA2 BBWS Citanduy di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam.
Awak media menemukan indikasi kuat adanya praktik curang dan potensi korupsi, di mana oknum pengawas proyek diduga keras merangkap sebagai pelaksana.
Investigasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkap serangkaian kejanggalan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Proyek Misterius, Jalan Hancur, dan Komunikasi Buntu!
Keanehan proyek ini dimulai dari tidak adanya papan plang nama proyek di lokasi pekerjaan, sebuah pelanggaran mendasar yang langsung memicu kecurigaan awak media terhadap transparansi pelaksanaannya.
Di Desa Tayem, seorang pekerja bronjong bernama Ahmad terang-terangan mengaku hanya diperintah dan dibayar oleh Anggit, yang ternyata adalah pengawas OP SDA2 BBWS Citanduy.
Ini adalah bukti nyata bahwa pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai standar, justru bertindak sebagai pemain proyek!
Dampak kelalaian ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengangkutan material batu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan desa yang sudah rusak parah. Akibatnya, jalan yang tadinya berlubang kini makin hancur dan dalam di sana-sini, mengganggu akses vital warga.
Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp, menutup semua jalur komunikasi.
Tak hanya itu, saat mencoba menghubungi bagian OP SDA2 BBWS Citanduy untuk meminta tanggapan, awak media juga tidak pernah mendapatkan respons.
Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.
Pekerja Lapangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja lapangan justru saling lempar tanggung jawab dan tidak ada kejelasan informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini.
Kondisi ini semakin menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Kualitas Proyek Amburadul, Potensi Korupsi Menganga Lebar
Keterlibatan pengawas dalam proyek ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.
Di Desa Pangaweran, Dusun Pangaweran, ditemukan bukti mencolok: kawat bronjong dipasang tidak utuh melainkan dipotong-potong, pemasangan “lidah belakang” hanya sebagian, dan pemasangan geotextile yang jauh dari standar.
Ini adalah bukti nyata pengawasan yang abai, atau bahkan sengaja membiarkan kecurangan demi keuntungan pribadi.
Awak media menegaskan, tindakan pengawas yang merangkap pelaksana, lalai dalam tugas, membiarkan kecurangan, dan menyalahgunakan wewenang adalah tindakan korupsi yang jelas! Hal ini melanggar keras Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
Himbauan Tegas untuk BBWS Citanduy
Awak media dan pengamat pembangunan Kabupaten Cilacap menyerukan himbauan keras kepada BBWS Citanduy.
“Sangat miris jika tatanan dan fungsi pengawasan dirusak oleh oknum pengawas yang tidak profesional,” tegas awak media.
Para pihak ini mendesak BBWS Citanduy untuk betul-betul mengkaji ulang perusahaan atau rekanan yang ditunjuk.
Jangan sampai terjadi penunjukan asal-asalan yang berujung pada kualitas pekerjaan buruk dan potensi korupsi.
Profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penunjukan rekanan proyek.
Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini! Jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma dan infrastruktur vital dibangun asal-asalan.
Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat! ( Red )