banner 728x250

Komplotan Perampok Modus Polisi Gadungan Asal Nganjuk Diringkus di Jombang

Komplotan Perampok Modus Polisi Gadungan Asal Nganjuk Diringkus di Jombang

banner 120x600
banner 468x60

Nganjuk || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aksi nekat Edy Sumarno, 46, komplotan perampok asal Kabupaten Nganjuk harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Jombang.
Aksinya merampok warga di wilayah Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek pertengahan Mei lalu, bersama satu rekannya (kini DPO) terendus petugas.

banner 325x300

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menakut-nakuti korbannya dengan pistol mainan.

”Pelaku kami bekuk di wilayah Pasuruan Sabtu (14/6) saat sedang di rumah salah satu komplotannya, satu pelaku lain kini masih DPO (daftar pencarian orang),” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Minggu (15/6).

Margono menjelaskan, penangkapan pelaku bermula kejadian perampokan yang menimpa seorang warga pada pertengahan Mei (15/5) lalu di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek.

Malam itu, korban yang merupakan warga luar kota sedang menanti angkutan kendaraan untuk pergi ke terminal Jombang.
Tiba-tiba datang dua orang mengendarai mobil menghampiri korban mengaku dari anggota kepolisian.

”Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban menyerahkan tasnya untuk digeledah,” terangnya.

Korban dituduh terlibat aksi pencurian kotak amal. Merasa tidak melakukan kejahatan, korban sempat mengelak namun kedua pelaku tetap menggeledah isi tas korban.

”Rupanya itu hanya modus pelaku saja,” bebernya.

Tak menyadari niat jahat pelaku, korban menurut saja saat ditawari pelaku akan diantar ke terminal. ”Korban diajak masuk ke mobil dengan alasan akan diantarkan ke terminal,” lontarnya.

Nahas, bukannya bukannya diantarkan ke terminal Jombang, korban justru dibawa ke wilayah Kediri. Seketika korban berusaha melawan namun setelah pelaku menakut-nakuti korban dengan sepucuk pistol, korban pun tak berdaya.

Di dalam mobil itu, korban dipukuli pelaku hingga tak sadarkan diri.

”Kemudian diketahui itu bukan pistol melainkan korek api berbentuk mirip pistol untuk menakut-nakuti korban,” bebernya.

Pelaku kemudian menguras barang berharga milik korban. Uang tunai sebesar Rp 6,1 juta serta handphone korban digondol.

”Semua barang milik korban di tas diambil, korban pun dibuang di area persawahan di Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Edy saat bersembunyi di Kabupaten Pasuruan.

“Namun satu pelaku lain kini masih DPO, dan sudah dikantongi identitasnya,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah handphone milik pelaku serta korek api berbentuk pistol revolver yang digunakannya saat beraksi.

”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *