banner 728x250
Hukum  

Bupati Banggai Laut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Kepala Desa Terpilih tak Kunjung Dilantik, Mendagri dan Presiden Prabowo Diminta Turun.

Bupati Banggai Laut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Kepala Desa Terpilih tak Kunjung Dilantik, Mendagri dan Presiden Prabowo Diminta Turun.

banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT MITRA TNI – POLRI.COM

Senin 16 Juni 2025 – Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut telah dicabik-cabik oleh arogansi kekuasaan yang tak terbantahkan. Bupati Banggai Laut secara terang-terangan membangkang putusan hukum yang sah, menodai supremasi hukum, dan mempermainkan nasib demokrasi di tingkat desa. Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, sang Bupati tak kunjung melantik, membiarkan desa itu terombang-ambing dalam ketidakpastian.

banner 325x300

Putusan PTUN Palu Nomor 2/G/2024/PTUN.PL, yang dibacakan pada 28 Mei 2024, bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang tegas. Pengadilan memerintahkan Bupati untuk membatalkan keputusan cacat hukum yang mengangkat Taswin, dan mewajibkan penerbitan SK pelantikan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang periode 2023-2029. Namun, perintah ini, yang seharusnya dilaksanakan tanpa tawar-menawar oleh Bupati Banggai Laut, kini hanya menjadi tumpukan kertas tak berharga di mejanya.

Yang lebih mengejutkan dan mempertegas pembangkangan ini adalah hasil putusan di tingkat banding. Bupati Banggai Laut, yang tak puas dengan putusan PTUN Palu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Namun, PTTUN Makassar, melalui putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS, justru menolak permohonan banding Bupati dan MENGUATKAN putusan PTUN Palu. Ini artinya, dua tingkat peradilan telah menyatakan secara konsisten bahwa Sarif harus dilantik. Putusan ini sudah inkrah dan bersifat final serta mengikat.

Apa yang membuat seorang kepala daerah di Banggai Laut berani menantang dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setegas ini? Apakah Bupati Banggai Laut merasa kebal hukum, seolah jabatan memberinya lisensi untuk mengabaikan keadilan? Atau ada motif politik kotor dan kepentingan tersembunyi yang jauh lebih besar sehingga ia rela mempertaruhkan kehormatan institusi dan kepercayaan publik? Sikap bungkam dan pembangkangan ini adalah cerminan kegagalan kepemimpinan yang memalukan di mata rakyat Banggai Laut sendiri.

“Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita, yang sudah dikuatkan hingga tingkat banding,” tegas seorang pengamat politik lokal dengan nada geram. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding, lalu apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas, terutama di daerah seperti Banggai Laut yang butuh kepastian hukum untuk pembangunan.”

Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata dan kejam bagi warga Desa Kokudang di Banggai Laut. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek karena ketiadaan pemimpin definitif yang sah. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan oleh penguasa yang seharusnya melayani, bukan malah menindas.

Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas! Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!

Kasus pembangkangan hukum yang dilakukan Bupati Banggai Laut ini bukan lagi masalah lokal. Ini adalah persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah, termasuk di Banggai Laut, menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, Presiden Prabowo pun tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri, termasuk di Banggai Laut. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan yudikatif, bahkan setelah dikuatkan di tingkat banding. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan supremasi hukum.

Sampai kapan Bupati Banggai Laut akan terus membangkang dan mempermainkan keadilan demi kepentingan yang tidak jelas, bahkan setelah dua putusan pengadilan memerintahkannya? Rakyat Banggai Laut menuntut pertanggungjawaban, bukan janji kosong dan pembangkangan hukum! Akankah Mendagri dan Presiden Prabowo membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut dan membiarkan demokrasi mati di tanah Banggai Laut?

#Presiden RI

#Kejagung

#Mendagri

#Menkumham

Publisher -Red

Reporter CN- Faisal Taib

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *