banner 728x250
Hukum  

Pengeroyokan di Gerbang PT. Blue Shark Libatkan Lebih dari 10 Orang, Mengapa Hanya Tiga Tersangka yang Disidangkan?

Pengeroyokan di Gerbang PT. Blue Shark Libatkan Lebih dari 10 Orang, Mengapa Hanya Tiga Tersangka yang Disidangkan?

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

10 Juni 2025 — Sidang lanjutan kasus pengeroyokan di kawasan industri Maspion Manyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Insiden yang terjadi di depan gerbang PT. Blue Shark ini melibatkan lebih dari sepuluh pelaku, namun hanya tiga orang yang dihadapkan sebagai terdakwa di meja hijau.

banner 325x300

Sidang yang berlangsung di ruang Sari itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Bagus Trenggono, S.H., M.H., dan Arni Mufidah Thalib, S.H., M.H. Beberapa saksi dihadirkan, termasuk korban utama dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, korban menjelaskan awal mula konflik terjadi saat terjadi pemadaman listrik di area Gudang Foam tempatnya bekerja. Korban yang dipindahkan ke gudang depan sempat bertanya kepada helper berinisial RD terkait instruksi pekerjaan, namun dibalas dengan ucapan merendahkan.

“Dia bilang saya banyak tanya kayak cewek saja. Saya tetap tenang dan lanjut bekerja. Tapi setelah jam kerja, saya coba klarifikasi, malah saya dipukul dan helm saya rusak,” ujar korban.

Konflik memuncak pada Senin, 24 Februari 2025, ketika korban datang bersama temannya Andre ke pabrik. Saat baru tiba di gerbang PT. Blue Shark, korban langsung diserang oleh sekelompok orang. “Saya belum sempat turun dari motor, langsung dipukul, ditendang, bahkan diinjak. Jumlah mereka lebih dari sepuluh orang,” jelas korban di depan majelis hakim.

Yang menjadi sorotan dalam sidang kali ini adalah pertanyaan dari korban mengenai jumlah terdakwa yang dihadirkan. “Kenapa hanya tiga orang yang disidangkan? Padahal yang menyerang saya banyak,” tanya korban di persidangan.

Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq menjelaskan bahwa pengadilan hanya mengadili berdasarkan berkas perkara yang diterima dari jaksa dan penyidik. “Terkait jumlah terdakwa, silakan ditanyakan kepada penyidik dan jaksa. Kami hanya mengadili sesuai berkas pelimpahan,” tegasnya.

Keterangan korban diperkuat oleh dua saksi lainnya, yakni seorang security bernama Ichwan Ridwan dan saksi ketiga bernama Dika. Keduanya membenarkan bahwa pengeroyokan terjadi di depan gerbang perusahaan, dan pelakunya lebih dari sepuluh orang, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum saat dtemui terkait terduga tersangka hanya tiga yang dihadirkan silahkan tanyakan kepenyidik polres. JPU (jaksa penuntut umum) dalam sidang sempat tujukan surat perdamaian para pihak juga dengan adanya nilai nominal

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025), Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik menyatakan bahwa tujuh terduga pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Kami sudah limpahkan tiga tersangka ke kejaksaan. Untuk tujuh orang lainnya, masih dalam pencarian dan masuk dalam DPO,” jelas penyidik.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar

Akankah seluruh pelaku segera tertangkap dan diadili? Ataukah hanya tiga orang yang akan menanggung beban hukum atas tindakan beramai-ramai itu?

Ynt

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *