banner 728x250
Hukum  

Tersangka Kasus Pemerasan Cabut BAP, Pengacara Pembela Hukum dan Keadilan Sugiyono, SE., SH., MH Minta Skors Sidang di PN Kendal

Tersangka Kasus Pemerasan Cabut BAP, Pengacara Pembela Hukum dan Keadilan Sugiyono, SE., SH., MH Minta Skors Sidang di PN Kendal

banner 120x600
banner 468x60

KENDAL SEMARANG || MITRA TNI – POLRI.COM

Sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dengan dakwaan Pasal 368 KUHP di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung tegang pada Rabu siang.

banner 325x300

“Terdakwa secara mengejutkan menyatakan pencabutan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam tahap penyidikan di kepolisian, dan menyatakan hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

 

Agenda Sidang: Pemeriksaan Terdakwa

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bustaruddin, SH., MH dan Hakim Anggota Arif Indrianto, SH. MH serta Aditya Widyatmoko, SH, berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Pada saat diberikan kesempatan memberikan keterangan, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh isi BAP yang dibuat di tingkat penyidikan tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan akan dicabut seluruhnya.

Majelis hakim sempat menanggapi pencabutan ini dengan memberikan nasihat kepada terdakwa agar mempertimbangkan kembali apakah pencabutan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian-bagian yang tidak sesuai dengan kebenaran yang diyakininya.

Pengacara Minta Skors Sidang untuk Konsultasi

Penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan, kemudian mengajukan permohonan skors kepada majelis hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan nasihat hukum secara internal serta berdiskusi dengan kliennya mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan BAP.

“Kami memohon skors singkat untuk memberikan nasihat kepada klien kami, agar keputusan yang diambil benar-benar matang. Pencabutan BAP adalah hak terdakwa, namun perlu strategi yang tepat dalam pelaksanaan pembelaan di persidangan,” ujar Sugiyono kepada wartawan usai sidang.

Pertanyaan Hukum: Apakah Terdakwa Boleh Mencabut BAP?

Pertanyaan ini mengemuka dalam ruang sidang dan menjadi sorotan publik hukum. Secara hukum, terdakwa memang memiliki hak penuh untuk mencabut keterangannya dalam BAP, karena BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan alat bukti mutlak dalam persidangan.

Dasar Hukum dan Yurisprudensi:

1.Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti yang sah dalam persidangan adalah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.

2.Pasal 189 ayat (1) KUHAP:
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.”

3.Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

4.Jika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak didukung alat bukti lain, maka BAP tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.

Dengan demikian, keterangan terdakwa dalam BAP yang tidak diakui atau dicabut di persidangan kehilangan nilai pembuktian, kecuali didukung oleh alat bukti lainnya.

Penutup dan Jadwal Sidang Lanjutan

Setelah dilakukan skors, sidang akan dilanjutkan dengan keputusan terdakwa terkait pencabutan BAP, dan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan dari penasihat hukum untuk menentukan arah lanjutan sidang.

Tim kuasa hukum Sugiyono, SE., SH., MH yang juga biro hukum di media Patrolisergapnews menyatakan akan terus mengawal proses ini agar terdakwa mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan asas peradilan yang jujur dan terbuka.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Kantor Hukum Sugiyono, SE., SH., MH.
Jln. Terwidi RT. 04. RW. 04, Plalangan, Gunungpati, kota semarang Jateng
08152029168.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *