banner 728x250

Polres Gresik Serahkan Kades dan Nelayan di Pulau Bawean Direhabilitasi di BNNK

Polres Gresik Serahkan Kades dan Nelayan di Pulau Bawean Direhabilitasi di BNNK

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengonsumsi sabu di wilayah Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

banner 325x300

Kedua pria tersebut diketahui bernama SA, 49 tahun, warga setempat, dan AA, 54 tahun, warga Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di kediaman SA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan keduanya. Kemudian seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah tersebut. SN ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp300.000. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja.

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SAdan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *