Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Seorang pria berinisial Johan Pratama, warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penggelapan kendaraan berupa truk dan mobil, berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Polsek Jogoroto, Jombang, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan yang berada di perumahan Sam-Sam, Desa Blimbing. Informasi tentang keberadaan pelaku diperoleh dari laporan masyarakat. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jogoroto dan anggota TNI langsung bergerak cepat ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, Johan sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, petugas yang telah mengantisipasi kemungkinan itu telah bersiaga di belakang bangunan. Johan berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jogoroto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, Johan Pratama sebelumnya juga pernah berurusan dengan Polres Mojokerto Kota terkait kasus serupa.
Kapolsek Jogoroto mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang merasa telah menjadi korban tindakan penggelapan oleh Johan, untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polsek Jogoroto guna memberikan keterangan tambahan.
“Bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan saudara Johan, kami harap segera melapor ke Polsek Jogoroto agar kasus ini dapat dikembangkan dan ditangani secara menyeluruh,” ujar salah satu penyidik di lokasi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta jejaring atau modus operandi pelaku selama melakukan aksi penggelapan kendaraan tersebut.
Saepan