banner 728x250

Diduga Mobil BBM ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

Diduga Mobil BBM ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo

banner 120x600
banner 468x60

Kab.Kulon Progo || Mitra TNI – POLRI.com
Semakin marak Mafia BBM kian merajalela di perlintasan jalan Nasional III, diduga lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Kok bisa ? Faktanya inilah yang terjadi dengan adanya informasi tersebut.

Salah satu oknum diduga pemain BBM besar disebut-sebut bernama Yulius atau Rofi. Hal itu terkuak saat satu unit mobil Truck Colt Diesel B 9363 NCE sedang mengisi di SPBU 44.556.02 di Jl.KH.Ahmad Dahlan, Dipan, Wates, Kec Wates, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 00.45 Selasa, 27 Mei 2025.

banner 325x300

Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas jalan) dibeli dari SPBU sat ke SPBU Lainnya di Jalan KH.Ahmad Dahlan dan Jika sudah penuh di antaranya ke Cilacap.

Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Yulius atau Rofi. “Biasa bang Minyak Pak Yulius, dari Kulon Progo Mau dibawa ke Kabupaten Cilacap jika sudah terisi penuh” kata Supir tersebut.

Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Cilacap, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Jalan Lintas Nasional III tepatnya di wilayah Kulon Progo, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.

Salah seorang narasumber yang tak ingin disebut namanya membenarkan bahwa Yulius atau yang di sapa akrab dengan sebutan Mas Rofi sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Kulon Progo. Disebut-sebut berdomisili di Semarang, Yulius yang akrab disapa Mas Rofi diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Kabupaten Cilacap.

Ditambahkannya, kuat dugaan Yulius atau Mas Rofi sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Banyak Polsek dan Polres dari Kulon Progo menuju Cilacap yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sat Reskrim begini ujar Sat Reskrim Kulon Progo
“Terimakasih bapak atas informasinya, kami catat dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait inf yg bapak sampaikan” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sangat di sayangkan hingga kini belum ada kabar lebih lanjut dari Satreskrim Kulon Progo yang katanya akan melanjutkan penyelidikan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar tokoh masyarakat kepada redaksi.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *