Lebak || Banten Jakarta Barat Mitra TNI – POLRI.com
Waduk karian, Bendungan yang mulai dibangun pada tahun 2015 dan mulai dioperasikan pada tahun 2023. Bendungan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2024.
” Manfaat bangunan tersebut selain untuk mengairi lahan pertanian seluas 22.000 hektar, bendungan ini juga dimanfaatkan untuk mereduksi debit banjir sebesar 1.192,5 meter kubik yang kerap melanda enam kecamatan di Lebak, yakni Cipanas, Lebak Gedong, Sajira, Curugbitung, Maja, dan Cimarga.
” Air yang terbendung oleh bendungan ini juga berpotensi untuk digunakan membangkitkan listrik melalui PLTA berkapasitas 1,8 MW. Bendungan ini juga akan menjadi sumber air baku bagi rumah tangga dan industri di seluruh kabupaten/kota Banten dan Jakarta Barat. Pembangunan pipa sepanjang 47,9 kilometer pun telah disiapkan untuk mendukung pendistribusian air baku dari bendungan ini.
” Bila di lihat dari tujuan dan manfaat nya proyek bangunan bendungan (waduk karian) ini memang sangat luar biasa, Namun sangat di sayangkan, Proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp 2.2 Triliun ini menyisakan penderitaan yang mendalam bagi masyarakat setempat.
” Masyarakat yang notabene 100℅ pribumi penduduk muslim di kabupaten Lebak yang hak nya terampas oleh oknum pejabat dan penjahat/penjilat serta penghisap Uang Ganti Rugi (UGR), beberapa puluhan Fasilitas tempat ibadah yaitu Masjid dan Mushola yang terendam dan tergusur dampak dari proyek pembangunan proyek bendungan tersebut.
” Berbagai upaya masyarakat dalam upaya memperjuangkan penggantian uang ganti rugi tersebut sudah sering kali dilakukan, dari mulai mempertanyakan kepada Dinas PUPR, dinas BBWS3, hingga ke Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya pada saat masih menjabat sampai dengan habis masa jabatan nya, namun hingga kini uang ganti rugi tersebut tidak kunjung terealisasi.
” Tuntutan uang Ganti rugi itu pun bukan hanya masyarakat sendiri yang memperjuangkan, melainkan sudah melibatkan beberapa elemen lembaga, LSM, Aktivis Mahasiswa bahkan sampai lembaga Kementrian Agama turun tangan. Namun hingga 5 tahun berlalu hasil nya masih nihil, uang gati rugi tersebut hilang raib seperti di telan bumi menyusul terendam nya bangunan masjid di lokasi proyek Waduk karian tersebut.
” Para oknum pejabat pemerintah yang mempunyai tanggung jawab pelaksanaan pembangunan proyek bendungan waduk karian ini seperti nya sudah tidak lagi mengenal Dosa dan tidak takut akan adanya Adzab,
” Haus harta berbagai macam cara dilakukan untuk mengejar kesenangan demi memuaskan nafsu hingga uang untuk pembangunan masjid tempat ibadah pun menjadi makanan empuk di hisap dan di lalap seakan hidup ini bagi mereka akan kekal selamanya tanpa memperdulikan dosa dan siksa.
” Hal tersebut disampaikan oleh Jhon Dany, TIM Badan Penyelenggara Advokasi Independen(BPAI) kepada awak media, selesai kunjungan nya bersama tokoh masyarakat, para kiyai dan alim ulama di Desa Kp.Mekar Payung Desa Tambak, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
” Kepada awak media, Jhon mengungkapkan rasa keprihatinan nya penderitaan Masyarakat yang terdampak Proyek Waduk karian yang kehilangan tempat ibadah nya.
“Kami berharap pemerintah agar segera realisasi kan uang ganti rugi atas bangunan tempat ibadah yang sangat di butuhkan masyarakat,” ujar Jhon, Rabu (28/05/2025).
“Jhon pun mendesak pemerintah, baik itu dari Kementrian PUPR Pusat beserta Jajaran,Dinas BBWS3 Propinsi Banten, aparatur Penegak Hukum(APH) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,
“Atas dasar pengaduan masyarakat yang terdampak Proyek Pembangunan Bendungan waduk karian, kami mendesak Pemerintah, Kementrian PUPR Pusat beserta Jajaran,Dinas BBWS3 Propinsi Banten, aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, raib nya anggaran penggantian puluhan tempat ibadah, khusus nya di desa Tambak Kecamatan Cimarga,” tegas Jhon.
” Dikesempatan yang sama, Karyono SH, Ketua Umum BPAI, demi membantu masyarakat akan melakukan upaya hukum.
“Kami akan tempuh jalur hukum demi perjuangkan hak masyarakat,” pungkasnya.
Red ##