banner 728x250
Hukum  

Sudah Lapor Sejak 2022, Kasus Penipuan Jaminan Mobil di Sampang Masih Mandek

Sudah Lapor Sejak 2022, Kasus Penipuan Jaminan Mobil di Sampang Masih Mandek

banner 120x600
banner 468x60

Sampang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Kepercayaan yang diberikan seorang warga Sampang, Badrus Salam, kepada tetangganya sendiri justru berujung kekecewaan mendalam, ia kini terpaksa menempuh jalur hukum setelah menduga dirinya menjadi korban penipuan dalam skema pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.

banner 325x300

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2022, saat Badrus menerima tawaran dari MHM alias Pangking seorang tenaga honorer yang berdinas di lingkungan Polres Sampang.

Pangking menawarkan sebuah mobil sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 40 juta, dengan meyakinkan bahwa kendaraan tersebut aman secara legalitas.

“Aman ra, kalau tidak aman ngapain saya kasih ke sampean,” ujar Pangking saat itu, menurut penuturan Badrus.

Berdasarkan kepercayaan sebagai tetangga dan status MHM yang bekerja di institusi kepolisian, Badrus pun menyetujui transaksi tersebut, ia mentransfer dana sesuai instruksi, yakni Rp 39 juta ke rekening pemilik kendaraan, dan Rp 1 juta ke rekening Pangking.

Namun, keyakinan itu mulai runtuh dua bulan kemudian, pada 12 September 2022, enam petugas, dua di antaranya dari pihak leasing dan empat dari Intel Polres Sampang mendatangi kediaman Badrus, mereka menyita mobil yang dijadikan jaminan, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut dalam status kredit macet.

“Saya benar-benar tidak tahu. Mobil yang katanya aman itu ternyata bermasalah. Saya merasa ditipu,” ujar Badrus saat ditemui pada 27 Mei 2025.

Badrus pun segera mencoba menghubungi Pangking untuk meminta pertanggungjawaban, namun, harapan itu kandas karena tidak ada penyelesaian konkret.

Setelah tiga bulan berlalu tanpa solusi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022.

Sayangnya, hampir dua tahun setelah laporan dibuat, perkembangan kasus masih terasa mandek, meski sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada April 2023, belum ada tindakan tegas dari penyidik.

“Ini bukan soal uang saja, tapi soal keadilan dan kepercayaan yang disalahgunakan,” tegas Badrus.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang potensi penyalahgunaan jabatan oleh oknum honorer di lingkungan kepolisian, serta efektivitas penanganan laporan oleh institusi penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *