banner 728x250

Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya Diringkus di Mojokerto.

Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya Diringkus di Mojokerto.

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Seorang wanita open BO berinisial SN (40), asal Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya dirampok dan dianiaya oleh pelanggannya di Mojokerto. Perampok bernama Suparno (37) itu diringkus polisi saat menunggu kedatangan wanita open BO lain yang akan jadi mangsanya di Jombang.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan pelaku ditangkap Unit Resmob dan Jatanras di warung kopi depan Exit Tol Jombang, di Jalan Raya Ploso, Tembelang, pada Senin (26/5) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini berhasil menyelamatkan seorang wanita asal Ngawi. Saat ditangkap, pria asal Dusun Pamotan, Desa Sapon, Sambeng, Lamongan itu sedang menunggu korban keduanya yang sudah tiba di Jombang dari Jakarta.

“Kemarin saat kami tangkap, tersangka akan mendapatkan korban baru. Kami bersyukur bisa menyelamatkan korban dari kejahatan tersangka,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (27/5/2025).

Selain meringkus Suparno, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang biasa dipakai pelaku menjalankan aksinya, serta 2 ponsel pintar milik pelaku dan milik korban SN.
Akibat perbuatannya Suparno mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Daniel.

Sebelumnya, Suparno mengenal korban SN melalui Facebook kemudian bertukar nomor WhatsApp. Untuk memancing korban tersangka menggunakan jasa layanan esek-esek dari korban.

Tanpa menaruh curiga, wanita open BO berinisial SN ini menemui pelaku di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Suparno lantas membonceng korban naik motor Honda Vario hitam miliknya dan memaksa SN turun dari motor saat tiba di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB. Di tempat sepi ini lah pelaku mulai menganiaya korban.

“Tersangka memukul wajah korban sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong dan menendang wajah korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya korban ditelanjangi, setelah itu diperkosa,” tandas Daniel.

Ketika korban tak berdaya, Suparno merampas 1 ponsel pintar, uang Rp 450.000, serta sebuah tas milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan SN begitu saja di hutan Dusun Semanding. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *