Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Berita viral terkait dugaan penipuan yang melibatkan Eva Oktaviani Putri, seorang disk jockey (DJ) yang dikenal dengan nama panggung DJ Sasa, mulai menemui titik terang. Klarifikasi resmi dari pihak Eva disampaikan beberapa hari setelah berita tersebut ramai diberitakan, tepatnya pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Eva Oktaviani Putri menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bermaksud membantu Yulia Citra Dwi Jayanti alias Sherly, yang saat itu sedang menghadapi sebuah permasalahan dan meminta bantuan dukun melalui perantara Eva.
Proses kerja sama antara Eva dan Yulia dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan estimasi waktu penyelesaian bantuan antara 5 hingga maksimal 40 hari.
Namun, belum genap dua minggu sejak kesepakatan, Yulia mulai mempertanyakan hasilnya karena merasa belum ada perkembangan.
Yulia yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Eva kemudian merasa dirugikan dan menuduh Eva melakukan penipuan. Terkait hal ini, Eva melalui timnya menjelaskan bahwa pada 19 April 2025, Yulia mendatangi dirinya di Krian bersama beberapa temannya untuk meminta pengembalian dana.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa total uang yang harus dikembalikan oleh Eva mencapai Rp42 juta. Namun, menurut klarifikasi Eva, jumlah tersebut tidak sesuai karena menurutnya dana yang diberikan Yulia tidak sebesar itu, dan sepenuhnya ditujukan untuk biaya mahar kepada dukun yang dikenalnya.
Meski demikian, Eva tetap menunjukkan itikad baik. Pada hari pertemuan tersebut, ia langsung mengembalikan Rp5 juta secara tunai di hadapan suami Yulia, dua teman Yulia, dua orang yang mengaku wartawan, dan manajernya di tempat ia bekerja, Black Hall. Eva juga melakukan transfer lanjutan sebesar Rp1,5 juta pada 2 Mei 2025, dan Rp5 juta lagi pada 18 Mei 2025, berdasarkan persetujuan sebelumnya melalui percakapan WhatsApp.
Di hari yang sama, Eva kembali menyampaikan janjinya kepada Yulia bahwa sisa dana akan dikembalikan secara bertahap karena ia harus mengumpulkan uang terlebih dahulu.
“Kami tegaskan, tidak ada niat buruk dari Eva Oktaviani Putri untuk menipu. Tuduhan nominal Rp42 juta yang diberitakan sejumlah media juga tidak benar adanya,” jelas perwakilan dari pihak DJ Sasa.
Dengan demikian, pihak Eva berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang atas pemberitaan yang beredar dan menekankan bahwa peristiwa tersebut murni kesalahpahaman yang tidak didasari oleh niat jahat.
Red##