PEKANBARU || MITRA TNI – POLRI.COM
Merujuk dari surat klarifikasi yang dilayangkan DPP LSM FORTARAN dengan nomor surat
299/KLR.DPP.LSM-FORTARAN,/IV/2025, Tertanggal
03/04/2025, DPP LSM FORTARAN melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan provinsi Riau. Perihal materi yang di klarifikasi Terkait temuan tim investigasi LSM FORTARAN pada pelaksanaan kegiatan paket 10 ( sepuluh) Pembagunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono ( DBH DR tahun anggaran 2023.
Kurang lebih 2 bulan setelah dinas PUPR kabupaten Pelalawan menerima surat resmi yang dilayangkan DPP LSM FORTARAN hingga kini terkesan kadis Irham Nisbar ST, MT bungkam dan terkesan tidak menggubris, ucap H TamarJohan S.Sos, M. Si ( ketum DPP LSM FORTARAN Forum Pemantau APBD dan APBN.
Disampaikan TamarJohan, dari segi administrasi pemerintah, alangkah tidak elok seorang pimpinan terkesan tidak resfon atau bisa kita kategorikan merasa kebal hukum terhadap surat klarifikasi yang kita layangkan. Bahkan berkali-kali kali tim investigasi berkordinasi dengan kabid SDA melalui telepon selulernya bahkan cendrung mengabaikan kordinasi yang dibangun.
Merasa kesal dan terkesan di sepelekan, dalam waktu dekat ini DPP LSM FORTARAN akan laporkan secara resmi ke Mabes Polri terkait dugaan kegiatan 10 paket ( sepuluh) Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono ( DBH DR ) tahun anggaran 2023. Saat ini kita sedang merampungkan datanya dan melengkapi administrasi, tegas H Tamarjohan.
Dasar temuan
Berawal dari tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN ( DPP. LSM FORTARAN) mendapatkan informasi terkait kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan. informasi dari masyarakat setempat terkait Paket 10 Pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono ( DBH DR ).
Sumber dana kegiatan ” Dana bagi hasil ( DBH DR) dengan nomor kontrak 610/PUPR/ SDA// DP, sungai/APBD/lelang kontrak/2013/013. Sebagai nilai kontrak Rp 16.000.000.000.01 ( enam belas miliar rupiah dan satu sen. Kontraktor pelaksana PT Polada Mutiara Aceh. Konsultan Pengawas PT Mitra Utama Estuari. Rek
Bermodalkan informasi dan keluhan masyarakat sekitar, tim investigasi melakukan study banding kelokasi, ucap H TamarJohan S,Sos, M,Si ( Ketua Umum DPP LSM FORTARAN )
Disampaikan H Tamar Johan, Hasil investigasi beberapa Ahad silam dan beberapa kali turun lapangan, sangat menyimpulkan ” kegiatan tersebut dipastikan dikerjakan ambaradul ( sesuai petikan foto dilapangan)
” Pengerjaan beton diduga dikerjakan tidak sesuai speck.
” Pemasangan tiang pancang beton diduga tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
” Ukuran besi diduga tidak sesuai speck.
” Lantai pada penahan tebing ditemukan banyak mengalami keretakan dan berdampak menimbulkan kerusakan fatal.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim kelapangan, perlu kita sampaikan secara mendetail bahwa ” kuat dugaan kita, pekerjaan tersebut sangat tidak rasional sehingga terkesan menimbulkan preseden buruk kepala Dinas PUPR kabupaten Pelalawan, Kabid SDA dan PPTK kegiatan tersebut, kita duga tidak profesional dalam menjalankan atau mengerjakan kegiatan tersebut.
Dalam hal ini perlu kita sampaikan juga dengan tegas bahwa dari hasil study banding lapangan atas pekerjaan tersebut, sejauh mana kepala dinas PUPR Pelalawan dalam hal mencairkan progres kerja untuk pencairan dana. Sementara kuat dugaan kita pekerjaan tersebut sangat miris dan belum terkategori selsai dan bahkan jauh terkategori selesai, tegas H Tamar Johan.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang aktif melakukan kontrol sosial selama puluhan tahun, DPP LSM FORTARAN berkomitmen dalam menjalankan tugas, siap memberikan kritik pedas bagi lembaga Pemerintah dalam menjalankan kegiatan yang mengunakan anggaran APBD, yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak yang dibayarkan masyarakat kepada Pemerintah.
Ketegasan yang kita sampaikan ini tidak luput dari penegasan Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, dimana dalam keterangan Pers bapak Presiden menyatakan dengan tegas dan mengingatkan bahwa ” bapak Presiden akan menindak tegas lembaga Pemerintah jika tidak melakukan kinerjanya dengan baik, apalagi dalam hal mengunakan anggaran APBD di ruang lingkup yang mereka pimpin. Bahkan bapak Presiden juga memberikan peluang bagi masyarakat atau lembaga sosial yang bergerak dibidang kontrol sosial agar memberikan informasi jika menemukan hal kecurigaan terkait suatu pekerjaan yang janggal.
Informasi pemberitaan ini juga membuka peluang besar bagi APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk melakukan kontrol sosial dan mengevaluasi kinerja kadis PUPR kabupaten Pelalawan beserta kabid SDA dan PPTK, silahkan bapak / ibu APH yang kami hormati untuk melindungi uang rakyat sebab rakyat berharap penuh kepada penegak hukum agar menjamin penyelengaraan kinerja pemerintah yang mengunakan anggaran APBD yang mereka kelola menjadi tepat sasaran untuk menyentuh kebutuhan masyarakat.
DPP LSM FORTARAN menduga pihak kontraktor pelaksana yaitu PT Polda Mutiara Aceh diduga tidak bekerja dengan profesional dalam mengerjakan pekerjaannya bahkan kuat dugaan kontraktor pelaksana banyak mengabaikan panduan sesuai dengan RAB yang ada , tutup H Tamar Johan .
Berikut Dasar Hukum Penguat Kinerja DPP LSM FORTARAN
1. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1985/ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam memberikan penghargaan penegak Hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi dan pasal 15 UU.No.30 Tahun 2002 dan pasal 6 ayat (1) bab II PP No.31 (Perlindungan Pelapor).
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Yang disahkan 19 Mei 1999.
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
5. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Uang Negara, Daerah Dan Standar Biaya.
6. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.
7. Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
8. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
10. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Umum.
11. Permen PUPR No. 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
12. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
13. Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format, dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
DPP LSM FORTARAN juga didukung oleh beberapa lembaga Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial seperti ”
14. Surat Edaran Bersama Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan No.1203/DII/03/2000-SE-38/A/2000 Tanggal 17 Maret 2000 Tentang Petunjuk Penyusunan Rincian Anggaran Biaya Atau RAB.
15. Dukungan Mabes Polri pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fortaran No.POL.B./1538/DIT.III.2/IV/2006/Bareskrim Tanggal 26 Juli 2006.
16. Dukungan BPK RI Riau pada DPP. LSM FORTARAN No.145/S/XIV.10/2006. Tanggal 10 Juli 2006.
17. Dukungan Kapolda Riau pada DPP. LSM FORTARAN No.8/454/II/2007/Reskrim Tanggal. 20 Februari 2007.
18. Surat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI di Jakarta) pada DPP. LSM FORTARAN No. R/1190/D.PIPM/KPK/IV/2007 Tanggal 23 April 2007.
19. Surat Koordinasi Depertemen Hukum Dan HAM – RI pada DPP.LSM.FORTARAN No.C.3HN. 01.05-15.06 Tanggal 25 Juli 2006.
Bersambung……
Tim Red##