banner 728x250

Bejat! Duda Paksa Anak Tetangga Lakukan Seks Oral

Bejat! Duda Paksa Anak Tetangga Lakukan Seks Oral

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

RD (48), seorang duda warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. RD memaksa anak tetangganya untuk melakukan seks oral yang sebelumnya gagal menyetubuhi korban.

banner 325x300

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Korban berinisial RT (14), pelajar warga Kepatihan Tulangan Sidoarjo.

Aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan tak senonoh yang dialaminya kepada orang tuanya. Keberanian korban untuk berbicara menjadi kunci awal terbongkarnya kasus ini, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh keluarga dengan melapor ke Polresta Sidoarjo.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amrullah, peristiwa pilu ini terjadi pada pukul 23.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi persis di seberang rumah korban.

“Suasana malam yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya ini,” ujar Fahmi, Senin (26/5/2025).

“Kejadian bermula ketika korban hendak membeli mi karena lapar dan melintas di depan rumah RD. Tanpa basa-basi, saat korban melintas, pelaku memanggil korban langsung menarik dan membawanya masuk secara paksa ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, RD mendorong korban ke kamarnya, berniat melakukan rudapaksa,” ujar Fahmi.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan mencoba sekuat tenaga untuk melepaskan diri. Namun, karena suasana malam hari dan korban merasa takut untuk berteriak atau meminta pertolongan, perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil maksimal,” tambahnya.

Melihat kesempatan ini, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya secara oral setelah upaya rudapaksa gagal.

“Setelah melakukan aksinya, sperma yang keluar korban disuruh membersihkan dengan selimutnya,” beber Fahmi.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban untuk segera pulang seolah tak terjadi apa-apa. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit PPA Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat mengamankan pelaku RD. Penangkapan ini dilakukan di kediamannya sendiri, di Kepatihan Tanggulangin, tempat kejahatan tersebut terjadi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *