Demak || Mitra TNI – POLRI.com
Kamis malam tepatnya acara pembukaan grebek besar terjadi insiden yang sangat memalukan satpol PP mencederai marwah wartawan dan insan pers kabupaten Demak.
Insden terjadi setelah acara penutupan pembukaan grebek besar di lapangan Tembiring Demak, diduga oknum satpol PP Demak menghalang halangi wartawan untuk melakukan wawancara kepada bupati Demak,padahal acara audah selesai dan sudah di luar area peresmian.
Sangat memalukan sekali anggota satpol PP Demak melarang wartawan untuk mewawancarai bupati Demak, oknum satpol PP mendorong dorong wartawan dan menutup – nutupi agar wartawan tidak bisa masuk ke rombongan bupati, itu sudah melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) melindungi wartawan dari penghalangan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Rohmat wartawan Kilas Fakta menyebutkan, “Saya ingin mewancarai bupati tetapi oleh oknum Satpol PP Demak saya dihalang halangi dan didorong dorong ditutupi akses jalan saya untuk mewawancarai bupati Demak, saya tidak terima karena oknum satpol PP Demak sudah tidak menghargai, kami juga dilindungi oleh undang undang yang mengatur kebebasan pers, dengan kelakuan oknum Satpol PP Demak itu akan menciderai marwah wartawan dan apabila dibiarkan pasti akan terjadi lagi dengan temen temen media yang lain,” ujarnya.
Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman teman media yang lain, Rohmat media Kilas Fakta akan melakukan langkah langkah hukum, bersama teman teman media dan lembaga juga kuasa hukumnya akan melakukan pengaduan di Polres Demak, dan dengan dukungan dari teman teman media akan memberikan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak. /*