banner 728x250

Pemuda Sukodadi Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir , Jual Sepeda Motor Lewat Medsos.

Pemuda Sukodadi Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir , Jual Sepeda Motor Lewat Medsos.

banner 120x600
banner 468x60

LAMONGAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Pria berinisial AZ (27), warga Lamongan terendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan usai menjual motor curiannya melalui medsos.

banner 325x300

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi tidak menemui kesulitan saat mengamankan pelaku.

“Betul, pelaku curanmor ini ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (24/5/2025).

AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan nomor polisi S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Dikatakan Hamzaid, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut setelahTim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan penyelidikan.

Semula korban menemukan postingan sepeda motor kesayangannya yang hilang pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di jual disebuah marketplace Facebook.

“Sepeda motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupeten Lamongan saat ditinggal mencari ikan,” ungkap Hamzaid.

Saat ia mendapati ada penawaran motor yang dijual melalui dunia maya, korban terhentak karena ia mengenali ciri – ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu adalah motor miliknya.

Korban kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku.

Namun sebelum bertemu pelaku, korban melaporkannya ke Polsek Sukodadi.

Berbekal keterangan korban, anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan strategi untuk menangkap pelaku, sebagai pembeli berjanji untuk bertemu di Jalan Airlangga, tak jauh dari kampus Unisda Sukodadi.

Polisi tinggal menggiring pelaku saat datang di tempat dengan mengendarai sepeda motor milik korban senilai Rp 8 juta tersebut.

“Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP,” kata Hamzaid.
(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *