banner 728x250

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Berlangsung Tegang

Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Berlangsung Tegang

banner 120x600
banner 468x60

PALU MITRA TNI – POLRI.COM

Sidang lanjutan praperadilan jurnalis Hendly Mangkali digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palu, Jum’at sore (23/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

banner 325x300

Agendanya mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ahli dari Polda Sulteng bernama Dr. Kaharuddin Syah. Ia merupakan dosen hukum di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu.

Ada beberapa kejadian menarik dan sedikit “memanas” saat sidang praperadilan berlangsung. Mulai dari pengunjung sidang berteriak huuuu.., hingga pernyataan sumpah berani mati kalau berbohong.

Kejadian-kejadian tak disangka ini berlangsung saat kuasa hukum pemohon, mendapat giliran bertanya kepada ahli termohon yang dihadirkan Polda Sulteng.

Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon, mencoba menggali pendapat ahli terkait SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan surat penetapan tersangka, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan. Apakah itu sesuai KUHP atau tidak.

Kuasa hukum pemohon tiba-tiba diprotes Tirtayasa Efendi, selaku kuasa hukum Polda Sulteng. Sebab menurutnya, apa yang diutarakan kuasa hukum pemohon sudah berlebihan. Bukan lagi bertanya, tapi sudah berpendapat.

Hakim pun menyela. Mendukung dan mengingatkan para pihak, supaya hendaknya mengajukan pertanyaan ke ahli, bukan pendapat.

“Apakah anda sependapat dengan saya?,” ujar kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, kepada ahli.

Mendengar itu, salah seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak “huuuu….” ke arah kuasa hukum.

Tanpa tunggu lama, Abd Aan Achbar pun meminta hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak “huuuu…”

“Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak). Ini (ruang sidang) bukan kebun binatang,” sergah kuasa hukum.

Tirtayasa Efendi pun keberatan. Ia bilang yang berwenang dissni adalah hakim, bukan anda.

“Makanya ini saya minta ke hakim (untuk keluarkan dia),” ucap Abd Aan Achbar – menanggapi kuasa hukum Polda.

Menyaksikan ketegangan, hakim tidak jadi bertindak tegas. Ia hanya ingatkan saja pengunjung yang teriak agak tidak menguranginya lagi.

Tidak sampai disitu saja. Lebih memanas lagi saat pemohon prinsipal Hendly Mangkali meminta kepada hakim agar diberi kesempatan berbicara. Tiba-tiba kuasa hukum Polda keberatan kalau Hendly bicara. Kata dia, itu tidak diatur dalam KUHP.

“Ada kok diatur. Pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan,” ujar hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes yang memimpin sidang praperadilan.

Hendly pun mulai bicara. Ia memulai kalimatnya dengan kata “Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong disini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati,” kata Hendly dengan suara agak berat.

Ia mengemukakan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya saat bersamaan pada 29 April 2025. Ia terima di warung kopi di kompleks Polda Sulteng pada malam hari dari penyidik Cyber Polda.

Dua surat itu beda tanggal. Bahkan ia sempat memfoto kedua surat yang ia terima tengah malam tersebut.

“Tidak ada itu penyidik (hadir di ruang sidang) yang kasih saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini,” tegas Hendly lantang, yang ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka UU ITE.

Tidak benar kata Hendly, ia menerima dua surat (SPDP dan penetapan tersangka) pada 20 Februari 2025, sebagaimana yang disampaikan pihak Polda.

“Bae-bae kamu juga. Langsung mati kalau kamu bohong,” tegas Hendly menatap tajam ke arah Tirtayasa Efendi dari pihak Polda Sulteng.

Hakim pun coba menengahi ketegangan. Ia meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.

Selain ketegangan, ada juga sisi lainnya sidang praperadilan Hendly Mangkali. Ahli yang dihadirkan Polda ternyata suka mengabadikan momen pribadinya. Ia meminta dua kali difoto selama sidang berlangsung.

Pertama meminta foto saat hendak diambil sumpah sebagai ahli. Kemudian yang kedua, saat sidang hendak ditutup atau berakhir.

“Saya ingin ambil foto yang mulia. Untuk dokumen pribadi saja,” kata ahli yang sontak bikin senyum-senyum pengunjung.

Sidang pun disudahi sekitar pukul 16.20 Wita. Dilanjutkan pada Senin 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan. Setelah itu baru pembacaan putusan. Putusan dijadwalkan pada 28 Mei 2025. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *