banner 728x250

MUI Bondowoso Minta Bupati Larang Sound Horeg

MUI Bondowoso Minta Bupati Larang Sound Horeg

banner 120x600
banner 468x60

Bondowoso || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso bersurat ke bupati agar segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Bupati (SE/Perbup) tentang sound horeg. Surat itu juga ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH).

banner 325x300

Dalam surat tertanggal 21 Mei 2025 itu disebutkan agar kegiatan pawai/karnaval yang menggunakan sound system, party goyang (pargoy) agar diatur, bahkan dilarang.
Pun kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

“Dasar kami bersurat itu karena banyaknya aduan dari tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” jelas Ketua MUI Bondowoso, KH Asy’ari Fasya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/5/2025).

Lebih-lebih, imbuhnya, ada norma-norma susila yang dilanggar. Misalnya, dalam kegiatan itu sampai ada perempuan yang hanya pakai baju separuh badan.

“Juga keluhan masyarakat yang menyebut sound system yang begitu kencang hingga berdampak pada bangunan,” terangnya.

Oleh sebab itu, Asy’ari Fasya mengujarkan, berdasarkan kajian MUI kegiatan tersebut lebih banyak segi mudaratnya. Pun cukup meresahkan.

“MUI hanya bisa menyampaikan dari perspektif hukum agama. Soal mau dilarang atau tidak, menjadi kebijakan pemerintah,” tandas Asy’ari Fasya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, membenarkan kedatangan MUI menyerahkan langsung surat tembusan permohonan yang ditujukan ke bupati tersebut.

“Karena itu menjadi ranah pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi. Kami hanya sebagai pengamanan lebih lanjut,” pungkas Bobby. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *